Terkini Nasional
Lukas Enembe Dipastikan Kembali Mangkir Panggilan KPK karena Tak Kuat Jalan, MAKI Ungkap Fakta Lain
Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tak akan menghadiri pemanggilan KPK pada hari ini, Senin (26/9/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali menolak memenuhi panggilan dari KPK untuk diperiksa.
Dilansir TribunWow.com, Senin (26/9/2022), Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan korupsi dikabarkan sedang terbaring sakit.
Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Rewarin, sang Gubernur bahkan tak kuat berjalan hingga sesak napas.
Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Terkait hal ini, PPATK juga menemukan adanya aliran dana janggal ke kasino di Singapura sebesar Rp 560 miliar.
KPK pun sudah melakukan pemanggilan yang langsung ditolak oleh pihak Lukas Enembe.
Bahkan, sang gubernur diduga menggalang massa yang kemudian melakukan demonstrasi hingga berjaga di sekeliling rumahnya.
Pada hari ini, Senin (26/9/2022), Lukas Enembe kembali dijadwalkan untuk diperiksa.
Namun ia lagi-lagi menolak untuk hadir karena alasan kesehatan.
Lukas Enembe disebut hanya kuat berjalan sampai lima meter karena sesak napas dan pembengkakan kaki.
"Beliau dalam keadaan sakit yang sangat berat, beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," terang Aloysius dikutip Kompas.tv.
Ia pun memastikan bahwa Lukas Enembe tak akan mampu datang ke Jakarta untuk mendatangi panggilan KPK.
"Kami sudah bikin laporan sejak hari Jumat, beliau tidak akan hadir dalam pemanggilan di KPK nanti, hari Senin tanggal 26 (September 2022 red)," tandasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Mangkir, Kantor Staf Presiden Soroti Dugaan Penyimpanan Uang di Kasino Singapura
Alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe juga turut disoroti Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin menilai janggal pengakuan Lukas Enembe terkait kondisi kesehatannya yang tiba-tiba menurun.
Paadahal, dalam bukti video yang dimiliki MAKI, Gubernur tersebut bisa berjalan santai dengan seorang perempuan di Bandara Changi, Singapura beberapa waktu lalu.
"Lukas Enembe bisa jalan tanpa kursi roda," terang Boyamin dikutip Kompas.com.
Karena itulah MAKI meminta KPK untuk mengirim dokter independen guna membuktikan alasan Lukas Enembe tersebut.
"KPK saya minta untuk mengirimkan tim dokter independen apakah benar-benar sakit atau tidak," sebut Boyamin.
"Itu harus diuji dulu klaim sakit itu,"
Meski tim kuasa hukum Lukas Enembe sudah datang ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi, MAKI merasa hal ini belum cukup untuk memvalidasi.
Ia menilai harus ada dokumen resmi yang dapat menjelaskan secara rinci kondisi Lukas Enembe.
"Sakit itu kan harus ada medical record-nya dari dokter yang jelas, bukan sekadar keterangan sakit sebagaimana kita tidak sekolah, sakit pening, dan lain sebagainya," beber Boyamin.
"Dan kalau namanya sakit ya opname, bukan di rumah," tandasnya.
Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.
Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.
Baca juga: Polemik Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Surati Jokowi sedangkan Dance Flassy Manut Negara
Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.
Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.
Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.
Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.
Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Live Streaming Opening Ceremony PON XX Papua 2021 di Stadion Lukas Enembe, Dibuka oleh Jokowi
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.
Kemudian, ia membeberkan isi rekening Lukas Enembe yang dinilai cocok dengan jumlah dugaan korupsi tersebut.
Pasalnya, per hari ini, rekening Lukas Enembe dipenuhi dengan uang senilai hingga Rp 71 miliar.
"Yang kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir,"
"Jadi bukan Rp 1 miliar," imbuhnya.
Uang yang dikorupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk di antaranya gelaran PON yang diadakan di Papua tahun 2021 lalu.
"Ada kasus lain terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD.(TribunWow.com)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK Besok: Beliau Sakit yang Sangat Berat", dan "MAKI Minta KPK Kirim Dokter Independen untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe"