Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Mulai Ditinggal Sendirian, Teman Ferdy Sambo Kini Disebut Pikir-pikir Ikut Campur Kasus Brigadir J

Bak raja telanjang, Ferdy Sambo saat ini disebut sudah tak lagi memiliki pengaruh dan kekuatan di Polri seusai menerima sanksi PTDH.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, Sambo resmi menerima vonis PTDH di Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Vonis sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seolah menjadi gong berakhirnya kekuasaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di dalam instansi kepolisian.

Jenderal bintang dua itu kini sudah tak lagi memiliki kuasa maupun pengaruh kuat di Polri seperti dulu.

Dikutip TribunWow dari Kompas, bahkan kini teman-teman Ferdy Sambo disebut akan berpikir ulang sebelum ikut campur terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: IPW Ungkit Nama Idham Azis dan Tito soal Rekam Jejak Karier Ferdy Sambo di Polri

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo menjelaskan, Sambo saat ini sudah tidak memiliki kekuatan untuk melawan.

“Secara legal formalistik sudah tidak ada, sudah tidak mungkin yang kedua secara de facto sudah sangat sulit orang dia sudah bukan polisi,” kata Prof Hermawan dalam program Sapa Malam di Kompas TV, pada Selasa (20/9/2022).

Prof Hermawan mengatakan, Sambo dan kroninya memang masih memiliki kekuatan berupa finansial.

Namun kekuatan finansial itu dinilai mustahil untuk membatalkan keputusan pemecatan Sambo.

Prof Hermawan menyampaikan, saat ini para perwira yang tadinya berada di kubu Sambo akan berpikir ulang sebelum ikut campur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kalau yang pegang uang mungkin pernah utang budi segala macam, tapi kan dalam situasi kaya gini siapa yang berani main uang, kalau ketahuan bukan hanya nyawanya, tapi kariernya seumur hidup bisa selesai juga. Jadi saya kira hampir enggak ada lah pengaruh itu,” ujar Hermawan.

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Tak Punya Kartu As setelah Dipecat: Temannya Lari Semua

Keputusan pemecatan Sambo sebelumnya diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung menjadi pemimpin sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Ia menyebutkan adanya dua hal yang diputuska oleh majelis KKEP, di mana yang pertama adalah menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo, pangkat Irjen Pol NRP 73020260, jabatan pati, kesatuan Yanma Polri, satu menolak permohonan pemohon banding," ucap Agung dikutip kanal YouTube POLRI TV RADIO, Senin (19/9/2022).

Selain itu, ditegaskan pula bahwa sidang tersebut justru menguatkan keputusan sidang KKEP pada Jumat (26/9/2022) yang memutuskan memecat Ferdy Sambo.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Gestur Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Ungkap Kejanggalan Ini

Foto kiri: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Foto kiri: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kolase TRIBUNNEWS/JEPRIMA dan YouTube Kompastv)

Sebagai konsekuensi, Polri menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah perilaku tercela.

Kemudian, ia juga dijatuhi sanksi PTDH, di mana hak-haknya sebagai anggota Polri akan dicabut.

Di antaranya adalah hal untuk mendapat pensiun hingga tunjangan purna tugas.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Agung.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri."

Sementara itu, dikutip Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

"Tidak ada (upaya lain-red), banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," ucap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tandasnya.

2 Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi buka suara soal upaya banding tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, eks Kadiv Propam tersebut mengajukan perlawanan setelah dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Namun, Ito menilai bahwa banding tersebut tidak akan diterima Polri karena adanya dua pertimbangan.

Baca juga: Dari Era Tito hingga Listyo Sigit, Ferdy Sambo Disebut Diistimewakan, Penasihat Kapolri Buka Suara

Satu di antaranya adalah status Ferdy Sambo yang menjadi tersangka otak pelaku pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," ujar Ito dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).

Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Baca juga: Akui Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mungkin Benar, Staf Ahli Kapolri: Kalau Kita Cium, Baunya Ada

Pertimbangan lain adalah ramainya atensi masyarakat terkait kasus ini.

Sehingga, pihak kepolisian akan lebih memperhatikan keputusannya agar tak mendapat penentangan dari masyarakat.

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menanyakan kasus ini."

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya."

Dengan alasan-alasan tersebut, Ito meyakini bahwa Ferdy Sambo akan tetap diganjar pemecatan seperti keputusan semula.

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Ito.

"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."(TribunWow.com/Anung/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Sidang Etik Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Anggota Polri"

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolriHermawan Sulistyo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved