Polisi Tembak Polisi
VIDEO Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum Lanjutan seusai Ajuan Banding Ditolak Tim KKEP
Kuasa hukum Ferdy Sambo akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait permohonan banding, permohonan ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Editor: Rekarinta Vintoko
Dedi menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.
Update Hasil Sidang Etik
Sidang etik terbaru dilakukan terhadap mantan eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Berdasarkan sidang tersebut diputuskan Briptu Sigid Mukti Hanggono diberi sanksi demosi selama satu tahun terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Briptu Sigid terbukti melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela.
Terkait keputusan ini, Nurul mengungkapkan Briptu Sigid tidak mengajukan banding.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sindir Penyidik Kasus Ferdy Sambo soal Pernyataan Masyarakat Siap-siap Kecewa
Selain itu, ujarnya, Briptu Sigid juga harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Adapun terkait kasus ini, Briptu Sigit diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang etik terhadap Briptu Sigid berjalan selama tujuh tahun dan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji.
Selain itu adapula Kombes Pol Satius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi sebagai anggota KKEP.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tembak Bagian Kepala Belakang Yosua: Dia Penentu Kematian
Kelima tersangka pun dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.