Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bahas Nasib Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Bahaya jika Kapolri Ulur Waktu Pemecatan

Pengamat kepolisian mengungkapkan risiko apabila Kapolri tidak segera mempercepat pemecatan Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Polri TV Radio
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Terbaru, pemecatan Sambo telah resmi diputuskan pada Senin (19/9/2022), kini Polri tinggal menunggu SK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait PTDH terhadap Sambo. 

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menanyakan kasus ini."

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya."

Dengan alasan-alasan tersebut, Ito meyakini bahwa Ferdy Sambo akan tetap diganjar pemecatan seperti keputusan semula.

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Ito.

"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."(TribunWow.com/Anung/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Sidang Etik Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Anggota Polri"

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratListyo Sigit PrabowoPolriBambang Rukminto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved