Polisi Tembak Polisi
Bahas Nasib Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Bahaya jika Kapolri Ulur Waktu Pemecatan
Pengamat kepolisian mengungkapkan risiko apabila Kapolri tidak segera mempercepat pemecatan Ferdy Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Upaya permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditolak.
Berdasarkan keputusan majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Ferdy Sambo resmi diberikan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dikutip TribunWow dari Kompas, terkait sanksi PTDH ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat segera menandatangani surat keputusan (SK) PTDH Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sindir Penyidik Kasus Ferdy Sambo soal Pernyataan Masyarakat Siap-siap Kecewa
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memperingatkan akan ada konsekuensinya jika Listyo Sigit tidak mempercepat pemecatan Sambo.
"Kalau masih menunda-nunda lagi, artinya memang tidak memanfaatkan kasus ini sebagai momentum untuk bersih-bersih internal," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Bambang menerangkan, selama Listyo Sigit belum meneken SK pemecatan maka Sambo secara hukum masih menjadi anggota aktif Polri.
"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," paparnya.
Menurut Bambang semakin lama berjalannya proses pemecatan Sambo, maka masyarakat semakin ragu akan komitmen Polri melakukan bersih-bersih.
Keputusan pemecatan Sambo sebelumnya diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Agung menjadi pemimpin sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Ia menyebutkan adanya dua hal yang diputuska oleh majelis KKEP, di mana yang pertama adalah menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo, pangkat Irjen Pol NRP 73020260, jabatan pati, kesatuan Yanma Polri, satu menolak permohonan pemohon banding," ucap Agung dikutip kanal YouTube POLRI TV RADIO, Senin (19/9/2022).
Selain itu, ditegaskan pula bahwa sidang tersebut justru menguatkan keputusan sidang KKEP pada Jumat (26/9/2022) yang memutuskan memecat Ferdy Sambo.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Gestur Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Ungkap Kejanggalan Ini

Sebagai konsekuensi, Polri menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah perilaku tercela.