Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bahas Nasib Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Bahaya jika Kapolri Ulur Waktu Pemecatan

Pengamat kepolisian mengungkapkan risiko apabila Kapolri tidak segera mempercepat pemecatan Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Polri TV Radio
Sosok Eks Kadiv Propam (kini Pati Yanma Polri) Irjen Ferdy Sambo ketika hadir dalam sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Terbaru, pemecatan Sambo telah resmi diputuskan pada Senin (19/9/2022), kini Polri tinggal menunggu SK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait PTDH terhadap Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Upaya permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditolak.

Berdasarkan keputusan majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Ferdy Sambo resmi diberikan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dikutip TribunWow dari Kompas, terkait sanksi PTDH ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat segera menandatangani surat keputusan (SK) PTDH Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sindir Penyidik Kasus Ferdy Sambo soal Pernyataan Masyarakat Siap-siap Kecewa

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memperingatkan akan ada konsekuensinya jika Listyo Sigit tidak mempercepat pemecatan Sambo.

"Kalau masih menunda-nunda lagi, artinya memang tidak memanfaatkan kasus ini sebagai momentum untuk bersih-bersih internal," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Bambang menerangkan, selama Listyo Sigit belum meneken SK pemecatan maka Sambo secara hukum masih menjadi anggota aktif Polri.

"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," paparnya.

Menurut Bambang semakin lama berjalannya proses pemecatan Sambo, maka masyarakat semakin ragu akan komitmen Polri melakukan bersih-bersih.

Keputusan pemecatan Sambo sebelumnya diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung menjadi pemimpin sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Ia menyebutkan adanya dua hal yang diputuska oleh majelis KKEP, di mana yang pertama adalah menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo, pangkat Irjen Pol NRP 73020260, jabatan pati, kesatuan Yanma Polri, satu menolak permohonan pemohon banding," ucap Agung dikutip kanal YouTube POLRI TV RADIO, Senin (19/9/2022).

Selain itu, ditegaskan pula bahwa sidang tersebut justru menguatkan keputusan sidang KKEP pada Jumat (26/9/2022) yang memutuskan memecat Ferdy Sambo.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Gestur Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Ungkap Kejanggalan Ini

Foto kiri: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Foto kiri: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kolase TRIBUNNEWS/JEPRIMA dan YouTube Kompastv)

Sebagai konsekuensi, Polri menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah perilaku tercela.

Kemudian, ia juga dijatuhi sanksi PTDH, di mana hak-haknya sebagai anggota Polri akan dicabut.

Di antaranya adalah hal untuk mendapat pensiun hingga tunjangan purna tugas.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Agung.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri."

Sementara itu, dikutip Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

"Tidak ada (upaya lain-red), banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," ucap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tandasnya.

2 Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi buka suara soal upaya banding tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, eks Kadiv Propam tersebut mengajukan perlawanan setelah dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Namun, Ito menilai bahwa banding tersebut tidak akan diterima Polri karena adanya dua pertimbangan.

Baca juga: Dari Era Tito hingga Listyo Sigit, Ferdy Sambo Disebut Diistimewakan, Penasihat Kapolri Buka Suara

Satu di antaranya adalah status Ferdy Sambo yang menjadi tersangka otak pelaku pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," ujar Ito dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).

Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022.
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. (Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube Kompastv)

Baca juga: Akui Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mungkin Benar, Staf Ahli Kapolri: Kalau Kita Cium, Baunya Ada

Pertimbangan lain adalah ramainya atensi masyarakat terkait kasus ini.

Sehingga, pihak kepolisian akan lebih memperhatikan keputusannya agar tak mendapat penentangan dari masyarakat.

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menanyakan kasus ini."

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya."

Dengan alasan-alasan tersebut, Ito meyakini bahwa Ferdy Sambo akan tetap diganjar pemecatan seperti keputusan semula.

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Ito.

"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."(TribunWow.com/Anung/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Sidang Etik Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Anggota Polri"

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratListyo Sigit PrabowoPolriBambang Rukminto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved