Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sayangkan Minimnya Usaha Jokowi, Lawyer Brigadir J Blak-blakan Kuras Hartanya demi Kasus Ferdy Sambo

Kuasa hukum Brigadir J menyayangkan minimnya upaya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan kasus yang kini menjerat Ferdy Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase YouTube Kompastv dan YouTube metrotvnews
Foto kiri: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancara spesial metrotv, Rabu (17/8/2022). Dalam wawancara ini Jokowi turut membahas soal perkembangan kasus Brigadir J. Foto kanan: Pengacara keluarga Brigadir j, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan kecurigaan adanya transaksi uang antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas dengan tersangka Ferdy Sambo, Minggu (11/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Sampai saat ini kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus diusut oleh pihak kepolisian.

Masih banyak terdapat tanda tanya dalam kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Sambo ini, mulai dari motif pembunuhan hingga dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir J yang dulu sempat terbantahkan namun dimunculkan kembali.

Dikutip TribunWow dari YouTube tvonenews, terkait kasus yang tak kunjung usai ini, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan terkait Kasus Brigadir J, Kondisi Terkini PC Dibeberkan Pengacaranya

Kamaruddin merasa telah mengecewakan rakyat Indonesia karena tak bisa menuntaskan kasus Brigadir J.

"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan bagaimana dia telah menguras harta, pikiran dan waktu demi menguak kebenaran dalam kasus Brigadir J.

"Saya membiayai semua perkara ini, tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkit minimnya usaha Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat terang kasus ini.

"Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, akhirnya mereka sampai dengan hari ini mereka tetap tidak bisa keluar," kata Kamaruddin.

"Harusnya sudah banyak tersangka (kasus Brigadir J)," jelasnya.

Kemudian Kamaruddin kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, RI 1 tercatat sebanyak empat kali berkomentar di depan publik soal kasus pembunuhan Brigadir J yang ternyata diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip TribunWow dari YouTube metrotvnews, Jokowi menyampaikan saat ini dirinya tidak perlu lagi berbicara soal kasus Brigadir J.

Jokowi menyerahkan pengusutan kasus kepada Polri.

"Saya sudah empat kali berbicara mengenai ini, masalah kita yang lain kan juga banyak," ujar Jokowi dalam wawancara spesial metrotv, Rabu (17/8/2022).

Jokowi menjelaskan, dirinya sempat berkali-kali berkomentar soal kasus ini agar masyarakat bisa terus percaya kepada Polri.

"Sejak awal saya sampaikan agar kasus ini diusut dan dituntaskan," kata Jokowi.

"Dan juga agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak terganggu," jelasnya.

Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022.
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kanan: Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. (Kolase KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan YouTube Kompastv)

Prediksi Hukuman Ferdy Sambo

Penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, memperkirakan masa hukuman tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, ia menilai tersangka otak pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan mendapat hukumna paling tidak 20 tahun penjara.

Namun, ia mewanti-wanti agar publik terus mengawal kasus ini karena masih terlihat upaya perlawanan dari pelaku.

Baca juga: Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian

"Dilihat dari pelaku utama, katakanlah Sambo dan empat orang ini itu kan memang arahnya paling sedikit akan 20 tahun penjara," ujar Muradi dikutip Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Ferdy Sambo yang dijerat pasal berlapis akan mendapat hukuman seumur hidup atau eksekusi mati.

Pasalnya, tak seperti kasus korupsi, pembunuhan berencana Brigadir J ini merupakan kasus dengan level tinggi dan melibatkan petinggi Polri.

"Selama ini kan polisi sering mengalami problem kriminal-kriminal moral seperti ini, tapi ini kan di level-level tinggi," terang Muradi.

"Sebelumnya ada banyak kasus korupsi segala macam itu kan lebih ke extraordinary crime. Ini kan kriminal biasa yang memang dilakukan oleh petinggi Polri," lanjutnya.

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Lobi DPR, Kementerian hingga Istana: Info Intelijen

Selain Ferdy Sambo, sejumlah polisi yang menghilangkan barang bukti juga akan diyakini akan menerima hukuman setimpal.

Terutama enam orang polisi pelaku obstruction of justice yang bisa dikenai hukuman penjara dari 5-20 tahun.

Namun, ia menekankan bahwa kasus ini harus terus dikawal oleh publik.

Karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan ada upaya meringankan hukuman atau yang disebutnya dengan istilah 'masuk angin'.

"Saya tangkap akan ada proses hukum yang jauh lebih efektif dan komperhensif, tapi syaratnya tadi, publik itu harus ngawal, kalau enggak ini masuk angin," kata Muradi.

Menurut pengamatannya, masih ada perlawanan yang diduga berusaha dilakukan Ferdy Sambo.

Hal ini terlihat dalam rekonstruksi di mana suami Putri Candrawathi itu bersikeras membantah dirinya menembak Brigadir J.

"Kalau saya melihat masih ada upaya perlawanan (dari Ferdy Sambo) untuk mengatakan 'Saya tidak melakukan (penembakan) itu'," beber Muradi.

Ia kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istilan masuk angin tersebut adalah kembali diangkatnya motif isu pelecehan.

Motif tersebut diklaim berpotensi digaungkan kembali untuk menarik rasa iba dan simpati publik maupun penyidik.

"Masuk anginnya begini, banyak dari orang, ada dari sekian puluh orang, ada yang bersimpati dan sebagainya, soal diperkosa, dilecehkan segala macam," terang Muradi.

"Itu beberapa orang mulai gentar, "Jangan-jangan betul? (terjadi kekerasan seksual)" saya rasa ini perlu pembuktian."(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboJokowiPolriKamaruddin Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved