Breaking News:

Terkini Nasional

Pemuda Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pakar Nilai Polisi Tergesa-gesa: Tidak Ada Dasarnya

Pakar hukum pidana menilai keputusan polisi menetapkan MAH sebagai tersangka karena menjual akun channel Telegram ke hacker Bjorka tergesa-gesa.

TribunJatim
MAH (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur memberikan pengakuan tentang hacker Bjorka yang memberinya imbalan 100 dolar. 

MAH mengungkapkan, ia menjual akun @bjorkanism pada 10 September dengan nilai Rp 100 dollar AS. Pembayaran itu dilakukan dengan Bitcoin.

Meski demikian, MAH mengaku perbuatan tersebut tidak benar.

"Saya memang salah karena memberi itu dan memberi sarana Bjorka untuk ngepost,” kata MAH.

Menangkap Hacker Tidak Bisa Cepat

Terpisah, pakar kompetensi keamanan siber I Made Wiryana mengatakan, menelusuri jejak hacker tidak secepat sebagaimana digambarkan di dalam film.

Menurutnya, dalam banyak kasus aparat sudah menduga seorang hacker berada di Amerika Serikat.

Namun, belakangan terungkap pelaku berada di Jerman Timur.

“Seringkali orang pikir menelusuri jejak orang itu cepat seperti di film. Artinya oh ada sesuatu seminggu ketahuan. Di dunia segitu tidak pernah terjadi seperti itu,” ujar Wiryana dalam dialog Rosianna Silalahi yang tayang di Kompas TV.

Menurutnya, penegak hukum membutuhkan waktu untuk menentukan bukti-bukti dalam menetapkan seseorang sebagai hacker.

Proses ini, kata dia, bisa berlangsung cepat atau lama.

Adapun pernyataan pemerintah yang mengaku telah mengidentifikasi Bjorka, menurutnya masih berada di tahap proses.

“Mungkin seolah olah bisa gagal. Jadi itu normal sekali di dalam penelusuran pelaku yang masuk ke dalam sistem,” tuturnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Kejanggalan Perburuan Bjorka: Penangkapan Penjual Es hingga Ancaman Orang 'Korem'" dan "Polisi Dinilai Tergesa-gesa Tetapkan Pemuda Madiun Tersangka Terkait "Hacker" Bjorka"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Abdul FickarHackerBjorkaMadiunJawa TimurPolisiTelegram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved