Terkini Nasional
Pemuda Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pakar Nilai Polisi Tergesa-gesa: Tidak Ada Dasarnya
Pakar hukum pidana menilai keputusan polisi menetapkan MAH sebagai tersangka karena menjual akun channel Telegram ke hacker Bjorka tergesa-gesa.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sebelumnya, nama Hacker Bjorka jadi perbincangan setelah mengklaim telah membobol data-data penting negara hingga bocorkan informasi pribadi tokoh penting.
Diketahui sudah hampir tiga pekan sejak jutaan data pribadi yang diklaim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dibobol, pemerintah belum juga berhasil menangkap hacker Bjorka.
Aksi Bjorka terus berlanjut, membobol data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga surat menyurat ke Presiden Joko Widodo.
Bjorka bahkan berpesan kepada Kemkominfo dengan kalimat “stop being an idiot”. Ia juga menantang pemerintah Indonesia untuk menangkapnya.
Dua pekan setelah kebocoran data Kemkominfo pada 31 agustus lalu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan identitas Bjorka telah teridentifikasi.
Menurut Mahfud, informasi itu merupakan kesimpulan rapat bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kantor Kemenko Polhukam,
“Kita terus menyelidiki karena sampai sekarang ini memang gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Pada hari yang sama, polisi menangkap seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21).
Belakangan terungkap MAH sehari-hari bekerja sebagai penjual es dan anak seorang buruh tani.
Namun, dua hari kemudian ia dilepas.
Baca juga: Jual Channel ke Bjorka Senilai Rp 1,5 Juta, Penjual Es di Madiun Ngaku Bantu Lunasi Utang Orangtua
Meski demikian, pada Jumat (16/9/2022) kemarin, polisi menetapkan MAH sebagai tersangka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya di Mabes Polri menyebut MAH diduga membantu terlibat menyebarkan konten Bjorka melalui media sosial Telegram.
Menurutnya, Bjorka membuat akun channel Telegram bernama Bjorkanism dan pernah mengunggah tiga konten terkait Bjorka melalui akun tersebut.
Meski telah meningkatkan status MAH sebagai tersangka, polisi belum menetapkan pasal yang digunakan. Ade mengaku penyangkaan itu masih diproses oleh tim khusus.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," kata Ade, Jumat (16/9/2022).