Polisi Tembak Polisi
Bongkar soal Kakak Asuh dan Bekingan Ferdy Sambo, Staf Ahli Kapolri Singgung Pensiunan Aparat
Staf Ahli Kapolri, Muradi, menyinggung dugaan keterlibatan kakak asuh Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo diduga masih memiliki kekuatan dan bekingan dari kalangan kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, diperkirakan ada peran kakak asuh untuk membantu eks jenderal bintang dua tersebut.
Karenanya, staf ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, mendorong aparat untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan mereka.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Lobi DPR, Kementerian hingga Istana: Info Intelijen
Menurut Muradi, ada tiga jenis pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertama adalah eksekutor, kemudian pelaku yang terlibat dan pelaku yang tidak terlibat langsung.
"Keterlibatan (dalam kasus Brigadir J) tadi kan ada tiga. Pelaku langsung, orang yang terlibat langsung, dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya," kata Muradi dikutip Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong."
Meski tak menjelaskan sosok tersebut, Muradi mengatakan bahwa kakak asuh itulah yang memuluskan jalan Ferdy Sambo menjadi jenderal.
Ia juga mengatakan bahwa kakak asuh Ferdy Sambo tersebut merupakan pensiunan atau mereka yang menjabat posisi strategis di kepolisian.
"Untuk FS ini saya menyebutnya masih dekat dan tanda kutip dikendalikan oleh kakak asuh yang sudah pensiun tadi," ujar Muradi.

Baca juga: Prediksi Ferdy Sambo Dihukum Penjara Minimal 20 Tahun, Penasihat Kapolri: Publik Harus Kawal
Ada dua kemungkinan yang diprediksi Muradi terkait peran kakak asuh ini.
Selain dugaan sang senior ikut merancang skenario, ada pula kemungkinan bahwa Ferdy Sambo turut menipu kakak asuhnya sendiri.
"Misalnya mereka nggak tahu bahwa FS berbohong sama mereka, maka kemudian saya kira ada tindakan yang bersifat organisasi, salah satunya adalah menggeser mereka dari posisi strategis tadi," terang Muradi.
Di sisi lain, Muradi menilai bahwa kekuatan Ferdy Sambo masih mencengkeram kuat di kepolisian.
Hal ini terlihat dari saat rekonstruksi di mana dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki bekingan dari aparat.
"Katakanlah minggu lalu mereka masih berkomunikasi (Ferdy Sambo dan kakak asuh), masih yang paling vulgar ketika FS enggak mengakui menembak, dalam rekonstruksi buat saya implisit dia masih punya power. Masih ada back up di situ (kepolisian)," ungkap Muradi.
"Saya berharap (pemeriksaan) menyentuh yang sudah pensiun, karena ini jauh punya power mengendalikan FS, yang memberi beliau (Ferdy Sambo pangkat) jenderal, dan sebelum (kakak asuh ini) pensiun juga jadikan (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, saya kira itu perlu dikejar juga."
"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," tandasnya.
Baca juga: Akui Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mungkin Benar, Staf Ahli Kapolri: Kalau Kita Cium, Baunya Ada
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.
Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.
Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.
Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar, enggak ada obatnya istilahnya," tegas Sugeng.
"Ini bukan persoalan penyidik memiliki hak yang disebut diskresi atau kewenangan menahan atau tidak menahan, 340 enggak main-main."

Baca juga: Akui Belum Percaya Penuh Pengakuan Bripka RR, Pengacara Soroti Rasa Takut pada Ferdy Sambo
IPW mengamati ada perlawanan yang mulai dilakukan Ferdy Sambo dan jaringannya.
Hal ini terlihat dari bebasnya Putri, dan isu pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J yang dikuatkan oleh Komnas HAM serta Komnas Perempuan.
"Ini kalau saya lihat, merupakan keberhasilan Sambo dalam melakukan perlawanan," ujar Sugeng.
"Harus diingat, Sambo perlawanannya mulai menguat. Istrinya tidak ditahan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste keterangan Ibu Putri, Putri kemudian melontarkan kembali isu pelecehan seksual di Magelang."(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Disebut Masih Punya "Power" dan "Back Up" di Kepolisian", dan "Penasihat Kapolri Ungkap soal Dugaan Keterlibatan "Kakak Asuh" Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J"