Polisi Tembak Polisi
Dapat Info dari Intelijen, Kamaruddin Sebut Ada Upaya Penyelamatan Perwira Polri di Kasus Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut ada upaya penyelamatan perwira Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Dugaan Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang, Desak PPATK Lakukan Ini
Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan empat personel yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan telah menghadapi sidang etik.
Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agung Nurpatria.
Keempat personel tersebut diduga melanggar dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Ungkap Ada Upaya Penyelamatan Perwira Polri di Kasus Brigadir J, 2 Nama Disebut