Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Beda dengan Komnas HAM, LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Brigadir J

LPSK mengaku menemukan indikasi-indikasi yang membantah bahwa Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pendapat yang berseberangan dengan lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dilansir TribunWow.com, dua lembaga tersebut memiliki penemuan berbeda mengenai dugaan pelecehan tersangka Putri Candrawathi.

LPSK meyakini bahwa satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukanlah korban pelecehan.

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat

Namun, Komnas HAM dalam rekomendasinya, menduga kuat adanya insiden yang diduga kuat menjadi motif tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menuturkan sejumlah alasan yang melandasi sikap lembaganya.

Diterangkan bahwa Brigadir J merupakan bawahan dari Ferdy Sambo yang adalah suami Putri.

Sehingga, dalam kasus ini justru Putri yang memiliki kekuasaan di atas Brigadir J.

Hal ini lazimnya akan mempengaruhi pertimbangan dan keberanian pelaku pelecehan melaksanakan aksinya.

"Kalau lihat biasanya, orang punya kekuasaan atau penguasaan kepada korban, itulah lazimnya patut diduga melakukan kekerasan seksual, ini kan terbalik," terang Rully dikutip program AIMAN di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (13/9/2022).

"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa."

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J. (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian

Selain itu, pelecehan yang diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan saat ada saksi lain di rumah, yakni ART Susi dan Kuat Maruf.

"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," ujar Rully.

Setelah pelecehan atau rudapaksa terjadi, Putri mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena memikirkan reputasinya dan merasa takut atas ancaman Brigadir J.

Padahal, sebagai istri jenderal yang menjabat Kadiv Propam, ia memiliki kuasa untuk memerintahkan polisi lain untuk mengurus masalah itu.

"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," kata Rully.

Ketika rekonstruksi, LPSK juga merasa janggal lantaran ada adegan saat Putri berbicara empat mata dengan Brigadir J setelah dilecehkan.

Mereka juga masih berada dalam satu rumah, dan keesokan harinya pulang ke Jakarta bersama-sama.

"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban kekerasan seksual belum bisa meyakinkan LPSK," ujar Rully.

Ia kemudian menekankan bahwa LPSK meyakini Putri bukan korban pelecehan seksual.

"Sampai saat ini kami meyakini seperti itu," tegasnya.

Baca juga: Kronologi di Magelang Versi Bripka RR, Lihat Putri Cari Brigadir J, Susi Nangis, hingga Kuat Murka

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 57.46:

IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Mulai Menguat

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.

Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.

Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.

Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi

"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.

Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.

Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar, enggak ada obatnya istilahnya," tegas Sugeng.

"Ini bukan persoalan penyidik memiliki hak yang disebut diskresi atau kewenangan menahan atau tidak menahan, 340 enggak main-main."

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Akui Belum Percaya Penuh Pengakuan Bripka RR, Pengacara Soroti Rasa Takut pada Ferdy Sambo

IPW mengamati ada perlawanan yang mulai dilakukan Ferdy Sambo dan jaringannya.

Hal ini terlihat dari bebasnya Putri, dan isu pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J yang dikuatkan oleh Komnas HAM serta Komnas Perempuan.

"Ini kalau saya lihat, merupakan keberhasilan Sambo dalam melakukan perlawanan," ujar Sugeng.

"Harus diingat, Sambo perlawanannya mulai menguat. Istrinya tidak ditahan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste keterangan Ibu Putri, Putri kemudian melontarkan kembali isu pelecehan seksual di Magelang."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komnas HAMPutri CandrawathiBrigadir JPelecehan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved