Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bebasnya Putri Dinilai sebagai Indikator Keberhasilan Ferdy Sambo, IPW: Perlawanannya Mulai Menguat

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyoroti tersangka Putri Candrawathi yang hingga kini masih dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Terbaru, Teguh menilai dibebaskannya Putri Candrawathi merupakan keberhasilan Ferdy Sambo melakukan intervensi penyidikan kasus Brigadir J, Senin (12/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.

Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.

Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.

Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi

"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.

Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.

Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar, enggak ada obatnya istilahnya," tegas Sugeng.

"Ini bukan persoalan penyidik memiliki hak yang disebut diskresi atau kewenangan menahan atau tidak menahan, 340 enggak main-main."

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Akui Belum Percaya Penuh Pengakuan Bripka RR, Pengacara Soroti Rasa Takut pada Ferdy Sambo

IPW mengamati ada perlawanan yang mulai dilakukan Ferdy Sambo dan jaringannya.

Hal ini terlihat dari bebasnya Putri, dan isu pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J yang dikuatkan oleh Komnas HAM serta Komnas Perempuan.

"Ini kalau saya lihat, merupakan keberhasilan Sambo dalam melakukan perlawanan," ujar Sugeng.

"Harus diingat, Sambo perlawanannya mulai menguat. Istrinya tidak ditahan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste keterangan Ibu Putri, Putri kemudian melontarkan kembali isu pelecehan seksual di Magelang."

Baca juga: Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.35:

Halaman
123
Tags:
Putri CandrawathiIndonesia Police Watch (IPW)Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratSugeng Teguh SantosoKomnas HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved