Polisi Tembak Polisi
Reaksi Komnas HAM saat LPSK Ungkap Kejanggalan Isu Dugaan Pelecehan PC: Urus Saja Bharada E
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan LPSK agar tak ikut campur dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) soal isu dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan LPSK agar tak ikut campur dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Baca juga: Dikritik soal Putri Candrawathi, Komnas HAM Minta LPSK Tak Ikut Campur: Urus Saja Bharada E
Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J, atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022).
Taufan mengatakan, LPSK tidak semestinya berkomentar terhadap hasil kerja lembaga lain seperti Komnas HAM.
Abdul Aziz Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut angkat bicara terkait temuan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Karena Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
Kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah. Taufan mengatakan kesimpulan diambil setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.
Baca juga: Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Singgung soal Relasi Kuasa
LPSK Cium Kejanggalan

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut terdapat beragam kejanggalan dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Kejanggalan pertama, terkait tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Magelang.
"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Kejanggalan kedua, dalam konteks kekerasan seksual, kata Edwin, relasi kuasa pelaku dominan dibandingkan korban.
"Dalam konteks ini tidak tergambar relasi kuasa karena Josua anak buah, ADC, ajudan dan driver PC dan anak buah dari FS. Jadi tidak tergambar relasi kuasa," ucap Edwin.
Kejanggalan ketiga, sudah semestinya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan kejahatannya.
Baca juga: Dikeroyok 1 Lawan 4, Bharada E Kesal Keterangannya Disangkal Ferdy Sambo Cs, Ketua LPSK: Wajar Saja
Namun, dalam kasus Putri, Brigadir J mengetahui masih ada Kuat Maruf dan pembantu Putri yaitu Susi yang berada di dalam rumah.
"Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekatlah kalau itu kekerasan seksual," ucap dia.
Kejanggalan terakhir, menurut Edwin, biasanya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat.
Namun, pasca-peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.
"Ketika di rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa KS di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Josua? dan Josua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar itu suatu hal yang unik," papar Edwin.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.
Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.
Adapun Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Ungkap Kejanggalan Putri Candrawathi, Komnas HAM Protes: Urus Saja Bharada E!"