Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Lie Detector untuk PC Sia-sia? Eks Kabareskrim Buka Kelemahan: Yang Diperiksa Punya Hak Mengingkari

Metode pemeriksaan lie detector yang akan dilakukan terhadap PC ternyata memiliki banyak kelemahan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase YouTube Kompastv dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto tengah: Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Terbaru, pemeriksaan PC menggunakan lie detector ternyata memiliki banyak kelemahan. 

TRIBUNWOW.COM - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi alias PC dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) pada Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan keterangan mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, metode pemeriksaan menggunakan lie detector memiliki banyak kelemahan.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, satu dari beberapa kelemahan tersebut adalah orang yang diperiksa dapat mengingkari pernyataan yang diberikan dalam pemeriksaan menggunakan lie detector.

Baca juga: Bantah Terlibat dalam Bebasnya PC, Kak Seto Tegaskan Tak Ikut Urus Permasalahan Istri Ferdy Sambo

"Penggunaan dari lie detector bukan bagian dari SCI, jadi di sini penggunaan lie detector ini tidak bisa kita paksakan digunakan pada seseorang untuk digunakan, dia punya hak untuk menolak. Kenapa demikian? Karena akurasi dari alat lie detector ini sampai saat ini belum bisa dijamin 100 persen," ujar Ito, dikutip dari YouTube tvOneNews, yang tayang pada Senin (5/9/2022).

"Dan itu (hasil lie detector) tidak bisa dijadikan satu petunjuk bahwa orang tersebut mengaku atau tidak."

"Orang yang diperiksa mempunyai hak untuk mengingkari ya, itu diatur dalam pasal," lanjutnya.

Alih-alih menjadi bukti, menurut Ito pemeriksaan menggunakan alat lie detector justru akan menjadi masalah.

Namun Ito menyerahkan semua kepada penyidik yang menurutnya sah-sah saja melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector ke tersangka.

"Itu tidak menjamin bahwa itu berhasil, dan tidak bisa dijadikan pedoman atau pemberkasan atas keadilan. Mungkin di pengadilan bisa jadi masalah," kata Ito.

Baca juga: Reaksi Komnas HAM saat LPSK Ungkap Kejanggalan Isu Dugaan Pelecehan PC: Urus Saja Bharada E

Seperti yang diketahui, Komnas Perempuan adalah salah satu pihak yang turut menyuarakan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC.

Banyak pihak yang tidak setuju atas pernyataan Komnas Perempuan karena meyakini kasus dugaan pelecehan seksual hanya lah karangan dari para tersangka termasuk PC.

Dikutip TribunWow dari tvonenews, rasa tidak percaya ini juga disampaikan oleh ahli psikologi forensi Reza Indragiri Amriel.

Baca juga: Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diungkap LPSK, Singgung soal Relasi Kuasa

Foto kanan: Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamaruddin menuding pelaku secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Yosua.
Foto kanan: Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamaruddin menuding pelaku secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Yosua. (Kolase youtube kompastv dan Istimewa via WARTAKOTAlive.com)

Reza meyakini tidak ada kasus pelecehan seksual baik di Duren Tiga maupun di Magelang.

Namun ia mencoba melihat dari kaca mata Komnas Perempuan.

Reza menjelaskan, jika menggunakan penjelasan Komnas Perempuan termasuk teori relasi kuasa, maka kasus pelecehan seksual ini justru terjadi dipicu oleh si wanita.

"Artinya kekerasan seksual pasti dilakukan oleh pihak yang berkuasa terhadap pihak yang dikuasai, yang kuat terhadap pihak yang lemah," ujar Reza.

Reza menyoroti bagaimana pangkat Yosua yang masih brigadir tidak mungkin berani nekat terhadap PC yang merupakan istri jenderal bintang dua alias Irjen.

"Alhasil kalau dipaksakan harus ada kekerasan seksual, maka kecil kemungkinan bahwa seorang brigadir akan bisa mendaki sedemikian cepat seketika langsung menjadi pihak yang berkuasa lalu melakukan rudapaksa," ujar Reza.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Komnas Perempuan Sudah Jadi Teman Istri Ferdy Sambo

Reza lalu menyoroti kemungkinan si wanita lah yang menjadi pelaku dan sang laki-laki yang merupakan korban.

"Jadi teori relasi kuasa kalau diterapkan justru blunder," kata Reza.

"Atau jangan-jangan kontak seksualnya bukan kekerasan tapi kontak seksual yang konsensual," ungkap Reza.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J. (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Kronologi Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J seusai Perayaan Nikah

Keluarga Curiga PC Suka Brigadir J

Sejumlah lembaga negara menyatakan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi akibat korban diduga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, pihak keluarga justru menduga sebaliknya.

Keluarga Brigadir J menyebut ada kemungkinan PC lah yang mengejar-ngejar Brigadir J namun ditolak.

Dugaan ini disuarakan oleh Roslin Simanjuntak selaku bibi dari Brigadir J.

Roslin mengutip kisah Nabi Yusuf dan istri Potifar di dalam Al Kitab di Kitab Kejadian Pasal 39.

"Jangan-jangan Ibu PC ini yang menginginkan anak kami, tapi anak kami tidak mau," jelas Roslin, Jumat (2/9/2022).

"Akhirnya saking malunya Bu PC dia menangis, dia berteriak, dan membalikkan fitnah kepada anak kami," ungkapnya.

Roslin lalu meminta agar bukti terjadinya kasus pelecehan seksual dibuka seara transparan.

Ia menyatakan tanpa adanya bukti, pengakuan dari PC tidak bisa dipercaya.

Dilansir TribunWow.com, tim pengacara keluarga Brigadir J mengaku kaget lantaran isu pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali diangkat.

Menurut kuasa hukum Mansur Febrian, Komnas HAM menyalahi wewenangnya dan bertindak seperti penyidik hingga membuat blunder masalah.

Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto tengah: Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
Foto kiri: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto tengah: Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). (Kolase YouTube Kompastv dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Jamin Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan PC, Roslin: Dia Anggap Ferdy Sambo dan Putri sebagai Orangtua

Diketahui, Komnas HAM menyatakan adanya dugaan kuat bahwa Putri dilecehkan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, kesimpulan tersebut hanya didasari dari penuturan para tersangka, termasuk Putri sendiri.

Menanggapi hal ini, Mansur menilai sikap Komnas HAM yang berlagak seperti penyidik telah merugikan kliennya.

"Terkait apa yang disampaikan oleh Komnas HAM ini sangat membingungkan dan jelas merugikan anak klien kami yang," kata Mansur dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

"Dalam posisi ini Komnas HAM seolah-olah seperti penyidik yang menyimpulkan sesuatu hal. Bahkan Timsus sendiri tidak menyimpulkan apa pun."

"Kami berpatokan bahwa perkara dugaan pelecehan ini tidak ada dan sudah di-SP3."

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklarifikasi soal maksud istilah gangguan kejiwaan terhadap Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklarifikasi soal maksud istilah gangguan kejiwaan terhadap Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Berang Komnas HAM Getol Bela Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J Tuntut Bukti Pelecehan

Menurut Mansur, pihaknya begitu terkejut ketika Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan tersebut.

Apalagi dengan lantan mengumumkannya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

"Kami sangat bingung dan kaget ketika Komnas HAM ini memyimpulkan hal-hal yang berbau asusila," ucap Mansur.

"Karena proses dugaan asusila ini kan sifatnya sangat tertutup, tapi kok ini sangat lantang dan berani Komnas HAM."

Dengan adanya indikasi tersebut, Mansur merasa janggal dan curiga.

Ia menilai Komnas HAM seperti membuat blunder dan makin memperkeruh penyidikan.

"Ini seolah-olah akan membuat blunder, memberi rekomendasi pada penyidik, seperti seolah membingungkan penyampaiannya," kata Mansur.

"Karena seolah-olah sudah menjadi seperti penyidik, dasar apa yang digunakan Komnas HAM untuk menyimpulkan hal tersebut?" (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Lie DetectorKabareskrimPutri CandrawathiFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved