Polisi Tembak Polisi
Netizen Oposisi dan Pro Jokowi Kompak Protes karena PC Tidak Ditahan terkait Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi alias PC diputuskan tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena alasan kemanusiaan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kemudian ia meminta dukungan dari pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
"Didukung enggak Pak Johnson? Putri tahan enggak besok? Setuju enggak?," tanya Deolipa.
"Iya harus ditahan dong, kan itu diskriminasi," sahut Johnson.
Lebih lanjut, Deolipa menekankan bahwa Putri dinyatakan terlibat dengan persangkaan berat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sementara pada kasus ringan, tersangka akan langsung ditahan agar tak bisa melakukan upaya penghilangan barang bukti.
"Dia sudah terlibat dalam pasal 340 pembunuhan berencana, artinya kalau dia tidak ditahan ini berbahaya," terang Deolipa.
"Orang nipu saja harus ditahan karena takut menghilangkan barang bukti." (TribunWow.com/Anung/Via)