Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sebut Ferdy Sambo Tak Punya Harga Diri, Saor Siagian Soroti Pemeriksaan 97 Polri: Bagaimana Ngerinya

Pengacara Saor Siagian menyebut Ferdy Sambo tak memiliki harga diri karena libatkan keluarga hingga bawahannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Youtube/Najwa Shihab
Koordinator TAMPAK, Saor Siagian. Terbaru, Saor menyebut kengerian perbuatan Ferdy Sambo yang libatkan keluarga dan puluhan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian buka suara soal perkembangan kasus Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, ia terang-terangan menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tak memiliki harga diri.

Pasalnya, Ferdy Sambo membuat istrinya, Putri Candrawathi, anak-anaknya dan 97 polisi terseret dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dihubungi Ferdy Sambo, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Jadi Pengacara Tersangka Kasus Brigadir J

Karenanya, atas persangkaan pembunuhan berencana yang dilakukan, Saor menilai Ferdy Sambo pantas dikenai hukuman mati.

"Kalau sampai standar hukuman mati ini kemudian dikurangi, sama saja sebenarnya kalau di depan kita ini ada orang melakukan kejahatan tapi dicari alasan, apakah itu harga diri keluarga," ujar Saor dikutip kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (9/2/2022).

Menurut Saor, dalih Ferdy Sambo yang berkeras ingin menjaga marwah keluarga sama sekali bukan alasan.

Justru, ia tak memiliki harga diri karena melibatkan seluruh keluarga dalam kejahatan yang dilakukan.

"Saya mengatakan ini tidak ada harga diri keluarga, enggak punya harga diri ini. Karena dia melibatkan istrinya untuk melepaskan jerat hukumnya, dia melibatkan anak-anaknya untuk melepaskan jerat hukumnya."

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Bantah Isu Brigadir J Bopong Putri di Magelang, Deolipa Ungkap Pembuat Skenario Selain Ferdy Sambo

Dalam adegan rekonstruksi, Ferdy Sambo memanggil Brigadir J ke dalam rumah untuk dieksekusi.

Ia mengaku tak bisa membayangkan perasaan korban saat hendak dibunuh atasan yang sudah seperti orangtuanya sendiri.

"Bayangkan ajudan adalah orang yang paling dekat dengannya," sebut Saor.

"Saya enggak kebayang waktu dia disuruh masuk kemudian ke ruangan pembantaian itu."

Saat ini, pihak kepolisian telah selesai memeriksa 97 polisi yang diduga terlibat pidana obstruction of justice.

Dari total jumlah tersebut, terdapat 28 orang terbukti melanggar kode etik, dan 7 orang, termasuk Ferdy Sambo, terbukti melakukan tindak pidana.

"Sudah enam yang ditetapkan tersangka obstruction of justice, bagaimana ngerinya akibat dari perlakuan dia ini," kata Saor.

Halaman
12
Tags:
Ferdy SamboSaor SiagianBrigadir JPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved