Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Anak, Baiq Nuril Merasa Polisi Tak Adil: Kok Bisa Ya?
Ada perbedaan nasib antara Putri Candrawathi dengan sejumlah perempuan yang ditahan sehingga harus berpisah dengan anak balitanya, seperti Baiq Nuril.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal ata
Siti Aminah bilang, sejauh ini kepolisian masih belum memiliki standar memperlakukan perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam proses penyidikan.
Di sejumlah kasus, polisi langsung menahan tersangka tanpa mempertimbangkan aspek psikologis maupun hak maternitasnya.
"Kepolisian harus punya standar kapan perempuan yang berhadapan dengan hukum itu, boleh dilakukan penahanan. Penahanan berbasis rumah tahanan itu adalah pilihan terakhir… Dan, ini kita harapkan pula dilakukan bukan hanya di kasus PC tapi di kasus-kasus yang lain,” kata Siti Aminah. (*)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Putri Candrawathi beda nasib dengan Baiq Nuril - Tetap dipenjara saat punya balita ‘sangat-sangat tidak adil’