Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Anak, Baiq Nuril Merasa Polisi Tak Adil: Kok Bisa Ya?
Ada perbedaan nasib antara Putri Candrawathi dengan sejumlah perempuan yang ditahan sehingga harus berpisah dengan anak balitanya, seperti Baiq Nuril.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tak ditahannya istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) meski sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan.
Padahal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama disangkakan terlibat pembunuhan berencana Brigadir J dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Namun, alasan pihak kepolisian tak menahan Putri Candrawathi karena istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Baca juga: Jamin Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan PC, Roslin: Dia Anggap Ferdy Sambo dan Putri sebagai Orangtua
Hal ini menuai kritik publik yang menganggap adanya perlakuan khusus bagi Putri Candrawathi.
Di media sosial, warganet membandingkan nasib Putri dengan sejumlah perempuan yang ditahan sehingga harus berpisah dengan anak balita mereka.
Komnas Perempuan menyerukan agar kepolisian memiliki standar dalam menangani kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Langkah hukum yang diambil kepolisian untuk tidak menahan Putri Candrawathi telah membangkitkan ingatan Baiq Nuril saat ia harus dipisahkan dengan anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.
“Dulu saya punya anak kecil, bahkan dia yang antar saya ke Polres. Tapi kok di depan anak saya, saya ditahan. Sedangkan ini, kok bisa ya?” kata Baiq Nuril bertanya-tanya saat tahu Putri Candrawathi tidak ditahan polisi.
Nama Baiq Nuril menjadi sorotan media pada periode 2017 – 2019.
Guru honorer SMAN 7, Nusa Tenggara Barat ini ditahan polisi setelah mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolahnya.
Polisi menggunakan UU ITE – peraturan yang kontroversial – untuk menjerat Baiq Nuril dengan tuduhan menyebarluaskan rekaman elektronik yang bermuatan asusila.
“Saya ditahan dua bulan tiga hari,” katanya.

Baca juga: Dihubungi Ferdy Sambo, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Jadi Pengacara Tersangka Kasus Brigadir J
Baiq Nuril kemudian dibebaskan dari penjara setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan amnesti pada Juli 2019 di tengah kecaman dari publik kasus ini harus dihentikan.
Baiq Nuril membandingkan proses hukum yang dialaminya dengan Putri Candrawathi, “sangat-sangat tidak adil”.
“Putri kan istri seorang Irjen, kok bisa-bisanya tidak ditahan? Padahal kasusnya itu pembunuhan loh. Sedangkan saya, hanya ecek-ecek. Saya marah terutama sama polisi. Kok bisa ya?” kata Baiq Nuril terbata-bata.