Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Anak, Baiq Nuril Merasa Polisi Tak Adil: Kok Bisa Ya?
Ada perbedaan nasib antara Putri Candrawathi dengan sejumlah perempuan yang ditahan sehingga harus berpisah dengan anak balitanya, seperti Baiq Nuril.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) penyidik kepolisian berwenang menahan tersangka dengan ketentuan tindak pidana tersebut memiliki ancaman penjara di atas lima tahun.
Syarat ini sudah terpenuhi terhadap tersangka Putri Candrawathi yang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun karena terlibat tuduhan pembunuhan berencana.
Penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 KUHAP).
Namun, dalam kasus Putri Candrawathi, kepolisian tidak menahannya dengan pertimbangan subjektif bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan perbuatannya.
“Ruang subjektif inilah yang membawa kita kepada perbandingan-perbandingan di kasus yang lain. Sehingga kita melihat disparitas perlakuan… sehingga terlihat keberpihakannya ke siapa kepada siapa,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
Baca juga: Dianggap Miliki Kisah Sama, Angelina Sondakh Dibandingkan dengan Putri Candrawathi singgung Keadilan
Dalam kasus-kasus pada perempuan lain yang kini muncul di media-media, penyidik kepolisian tetap menahan tersangka meskipun belum tentu bisa melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Syarat subjektif ini membuka ruang diskresi tanpa batas bagi penyidik, karena tidak ada indikator yang jelas selain tiga hal tadi… Jadi ruang itulah yang jadi samudera luas bagi penyidik untuk berselancar,” tambah Julius.
Julius mengkritik status penahanan Putri Candrawathi yang menurutnya tidak memiliki kepastian hukum. Semestinya, kata dia, kepolisian menjelaskan statusnya sebagai tahanan rumah tahanan (rutan), tahanan rumah atau tahanan kota seperti yang dijelaskan dalam Pasal 22 KUHAP.
“Penangguhan penahanan itu sifatnya post factum… Jadi dia dilakukan penahan dulu, baru diajukan penangguhan. Nah pertanyaannya kemarin dia dijelaskan nggak dia dikenakan penahan dan penahanan apa?” kata Julius.
BBC mengonfirmasi hal ini ke Kadiv Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo.
Dalam keterangan tertulis ia mengatakan, keterangan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol, Agung Budi Maryoto, sebelumnya “sudah cukup”.
Dedi juga merujuk pada rekomendasi Komnas Perempuan dalam penanganan kasus yang melibatkan Putri Candrawathi.
Jadi Standar Kepolisian
Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan perlakuan terhadap Putri Cendrawathi yang tidak ditahan karena memiliki anak balita, semestinya juga dilakukan dalam kasus-kasus lain ketika perempuan berhadapan dengan hukum.
"Ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas, seperti sedang hamil, sedang menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan akan selalu merekomendasikan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Siti Aminah.