Polisi Tembak Polisi
Pakar Soroti Temuan Komnas HAM soal Dugaan Kekerasan Seksual: Rugikan Brigadir J, namun Untungkan PC
Pakar berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar menyoroti temuan Komnas HAM soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian ketika dilaporkan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi.
Baca juga: Dianggap Miliki Kisah Sama, Angelina Sondakh Dibandingkan dengan Putri Candrawathi singgung Keadilan
Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.
"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Menurut Reza, temuan Komnas HAM itu bisa dipakai Putri untuk menarik simpati publik.
Ihwal dugaan kekerasan seksual ini juga bisa digunakan istri Ferdy Sambo tersebut sebagai bahan membela diri di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeretnya sebagai tersangka.
"Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," ujar Reza.
Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Kembali Muncul, Komnas Perempuan Sebut Putri Salahkan Diri Sendiri
Reza mengatakan, dirinya dan Komnas HAM sama-sama berspekulasi soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.
Namun, jika Komnas HAM berspekulasi telah terjadi dugaan kekerasan seksual, Reza menduga peristiwa kekerasan itu sebenarnya tidak ada.
Menurut Reza, dugaan Komnas HAM tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.
Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.
"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.
Demikian juga dengan Putri.