Polisi Tembak Polisi
Nilai Komnas HAM Kelewatan, Susno Duadji Kritik Pernyataan soal Dugaan PC Dilecehkan Brigadir J
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengomentari pernyataan Komnas HAM soal pelecehan Putri Candrawathi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara terkait pernyataan yang diungkap Komnas HAM.
Dilansir TribunWow.com, melalui rekomendasinya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan dan justru mengacaukan kinerja penyidik.
Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Kembali Muncul, Komnas Perempuan Sebut Putri Salahkan Diri Sendiri
Ia menekankan bahwa penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo sudah dihentikan oleh Polri.
Pasalnya, tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana tersebut dilakukan oleh mendiang.
"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan dalam forum resmi DPR, tidak ada pidana itu," kata Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).
Ia menilai Komnas HAM sudah kelewatan karena hanya mengacu dari keterangan tersangka tanpa mengambil sudut pandang dari korban.
"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, enggak bisa dicocokkan."
"Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

Baca juga: Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!
Susno Duadji menekankan bahwa Komnas HAM bukanlah pihak yang melakukan penyidikan.
Selain itu, rekomendasi tersebut justru akan mengacaukan kinerja penyidik dalam mengungkap kasus.
"Kasihan penyidiknya. Penyidik sudah bagus, sudah jalan, kok dikacaukan lagi?"
Diketahui, Komnas HAM menyatakan adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Hal ini dituangkan dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).
Disebutkan bahwa kekerasan itu terjadi Magelang, Jawa Tengah, sesuai keterangan Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip Kompas.com.
Baca juga: Yakin Polisi Ingin Putri Candrawathi Ditahan, Susno Duadji Ungkap Penyebab Istri Sambo Masih Bebas
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 05.32:
Heran Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Lihat Rekonstruksi
Rasa kesal dan kecewa disuarakan oleh tim kuasa hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kekecewaan ini dipicu oleh Polri yang melarang tim kuasa hukum Brigadir J menyaksikan langsung berjalannya proses rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, mengetahui adanya kejadian seperti ini Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku heran.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Ferdy Sambo dan Bharada E yang Pakai Pemeran Pengganti saat Rekonstruksi
"Katanya terbuka, lho kok pengacara pihak sana boleh hadir," ujar Susno.
"Jadi bisa-bisa masyarakat mengambil kesimpulan seolah-olah rekonstruksi untuk membenarkan versinya FS dan kawan-kawan."
Susno menjelaskan bahwa Brigadir J saat ini sudah tiada dan tidak mungkin menentang pengakuan para tersangka yang totalnya ada lima orang.
"(Korban) bisa diwakili oleh pengacaranya," jelas Susno.
Susno mengatakan, meskipun nantinya bisa hadir saat rekonstruksi, tim kuasa hukum Brigadir J tidak akan memiliki wewenang untuk melakukan koreksi saat rekonstruksi berlangsung.
"Kalau enggak boleh menyaksikan, ini kan," ujar Susno sembari tertawa.
"Apa karena saya yang terlalu lama di sawah di ladang sehingga otak saya ini agak beku," canda Susno.
Susno menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang tim kuasa hukum korban untuk hadir dalam rekonstruksi.
Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa.
Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin Simanjuntak merasa kedatangannya bersama tim sia-sia karena dilarang menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dan justru diusir.
Atas kejadian ini, Kamaruddin berniat akan melaporkan penyidik ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator yang diduga adalah Menko Polhukam Mahfud MD. (TribunWow.com/Via/Anung)