Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Langsung Laporkan Pelecehan Brigadir J di Magelang, PC Ngaku Malu Sempat Ingin Mati

Putri Candrawathi alias PC mengakui tak langsung melaporkan kasus pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J di Magelang.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terbaru, PC tetap bersikeras mengaku pelecehan benar-benar terjadi dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. 

TRIBUNWOW.COM - Motif pelecehan seksual kini kembali menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi alias PC tetap ngotot mengaku pelecehan seksual benar-benar terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani turut mengonfirmasi adanya bukti-bukti yang merujuk terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Baca juga: VIDEO Penjelasan Komnas HAM soal Adegan Kuat Maruf saat Rekonstruksi, Bawa Pisau hingga di Kamar PC

"Ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dari keterangan P, S maupun dari asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," ujar Andy, Kamis (1/9/2022).

Andy mengiyakan bahwa PC tidak melaporkan kasus pelecehan seusai kejadian terjadi di Magelang karena rasa malu.

"Merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy.

Menurut Andy, PC juga memikirkan statusnya saat itu sebagai istri seorang jenderal.

"Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri," kata Andy.

"Sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," sambungnya.

Berkaca dari kasus ini, Andy menjelaskan bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak menjamin sang atasan akan terhindar dari kasus pelecehan seksual.

Andy memaparkan relasi kuasa juga dapat dipengaruhi oleh gender, usia, dan faktor lainnya.

Baca juga: Reuni Sambo dan PC hingga KM Berduaan dengan Istri FS, Ini Momen Rekonstruksi yang Disorot Publik

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan tersebut, terlihat Kuat Maruf duduk di dekat Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Dalam adegan tersebut, terlihat Kuat Maruf duduk di dekat Putri Candrawathi. (Tangkapan layar youtube TV Polri)

Tak Ada Adegan Pelecehan

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud menyoroti tidak adanya reka adegan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Ia menilai bahwa adegan terkait motif tersebut tak perlu ditampilkan karena yang perlu dilihat hanyalah reka ulang pembunuhan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ada Adegan Putri Candrawathi Panggil Ajudan 1 per 1 ke Kamar

Hal ini disampaikan dalam tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (31/8/2022).

"Kalau menurut saya secara hukum itu benar, karena rekonstruksi itu hanya ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud.

"Karena keyakinan bahwa itu pembunuhan berencana kan sudah ditulis dalam sangkaan. Sehingga sekarang bagaimana membunuhnya."

Mahfud menilai motif di balik pembunuhan tersebut tidak terlalu penting dibandingkan aksi pidana yang dilakukan.

Karena sudah jelas Ferdy Sambo Cs melakukan dan mengakui membunuh, maka ia akan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

"Soal motif apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya, rekonstruksinya," terang Mahfud.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi alias PC dalam sejumlah adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi alias PC dalam sejumlah adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Baca juga: Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!

Karenanya, ia mengatakan bahwa adegan pelecehan yang disebut dilakukan di Magelang, Jawa Tengah tak perlu diperagakan.

"Sehingga terlalu jauh kalau saya kira kalau orang berharap kok tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong, itu enggak penting."

Terkait motif, Mahfud menilai cerita tersebut bisa dirangkai dari keterangan pelaku dan saksi.

Namun, pihak pengadilan akan mengabaikan keterangan tersangka sehingga motif tersebut akan tetap dinilai kabur.

"Kalau motif, nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan saja, dan itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," tandasnya.

Adegan Pelecehan PC oleh Brigadir J Tak Diperagakan

Adegan pelecehan yang diaku dialami oleh Putri Candrawathi (PC) tak terlihat dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Dilansir TribunWow.com, hal ini pun menimbulkan pertanyaan terkait bentuk kekerasan atau pelecehan seksual yang diterima.

Menurut, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, peristiwa penting yang melandasi motif pembunuhan tersebut seharusnya ikut diperagakan.

Baca juga: Detik-detik Pertemuan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Meskipun ia menekankan rekonstruksi adegan hanya perlu indikasi mengarah ke perbuatan tersebut tanpa harus ditampilkan secara vulgar.

"Setidak-tidaknya, ada indikasi yang mengarah ke situ, yang mana tidak sepenuhnya secara vulgar tentang pelecehan seksual," ujar Suparji dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (30/8/2022).

Sebagaimana diketahui, baik Putri maupun suaminya, Ferdy Sambo menyatakan terjadi pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Kala itu, Brigadir J disebut telah melakukan tindak asusila ketika Putri berada di dalam kamar.

Alih-alih, dalam reka ulang yang dilakukan, pemeran pengganti Brigadir J hanya duduk bersila di lantai sementara di depannya, Putri berbaring di atas kasur.

"Kalau adegan di Magelang itu hanya duduk dekat di situ, masa dianggap sebagai pelecehan seksual," sebut Suparji.

"Yang namanya reka ulang, rekonstruksi, meskipun tidak 100 persen sama persis dengan keadaan sebenarnya, tapi mengarah ke situ, ini kan tidak."

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J. (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Penampakan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus, Terlihat Brigadir J Diwakili Pemeran Pengganti

Suparji menjelaskan bahwa sebuah reka adegan seharusnya memuat setiap peristiwa yang sebelumnya pernah terjadi.

Hal ini diperlukan untuk mengetahui posisi, waktu, maupun lokasi kejadian secara presisi.

Namun, karena adegan pelecehan yang diaku oleh Putri tersebut tak diperagakan, Suparji menilai akan semakin banyak timbul pertanyaan maupun spekulasi.

"Yang namanya rekonstruksi kan tentunya mengulang kembali pada waktu itu, sehingga tergambar secara jelas, secara nyata," terang Suparji.

"Dulu tersangka ini begini, pada waktu di sini, tempat ini dan sebagainya. Itu saya kira masih menimbulkan berbagai pertanyaan yang harus dikonfirmasi," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JMagelangFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiPolriKomnas Perempuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved