Polisi Tembak Polisi
Beda dengan Bharada E, Ferdy Sambo Ngotot Tak Menembak Brigadir J, Komnas HAM: Itu Substantif
Komnas HAM mengungkapkana adanya pengakuan yang begitu berbeda dari Bharada E dan Ferdy Sambo terkait eksekusi Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersikukuh tak menembak ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, keterangan tersebut berlawanan dengan pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Terkait hal ini ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menerangka bahwa perbedaan ini nantinya akan diuji di pengadilan.
Baca juga: Detik-detik Brigadir J Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Teriak ke Yosua: Kamu Tega Sekali Sama Saya
Sebagaimana diketahui, konstruksi ulang pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022).
Lima tersangka dipertemukan untuk melakukan 78 reka adegan.
Mereka adalah Ferdy Sambo sebagai otak pelaku, istrinya Putri Candrawathi, para ajudan, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), serta ART Kuat Maruf.
Namun ada dua versi berbeda ketika detik-detik pembunuhan Brigadir J diperankan.
Kesaksian Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga melepas tembakan pada korban.
Namun hal ini disangkap oleh suami Putri Candrawathi yang berkeras hanya memerintah ajudannya.
"Richard mengatakan bukan hanya dia yang nembak, tapi juga FS. Sementara yang satunya lagi (Ferdy Sambo-red), 'Enggak saya cuma menyuruh dia'," beber Taufan dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (31/8/2022).
"Itu kan perbedaan yang cukup subtantif."

Baca juga: Kata Eks Pengacara Bharada E Jelang Rekonstruksi Brigadir J: 4 Saksi Bohong Lawan 1 Saksi Jujur
Menurut Taufan, perbedaan tersebut tak akan menjadi masalah karena pasti diuji kembali saat persidangan.
"Ya silakan masing-masing pihak berbeda, itu kan hak mereka dalam rekonstruksi. Nanti di pengadilan mereka juga punya hak membantah, membuat keterangan lain," jelas Taufan.
Disebutkan pula bahwa keputusan hakim akan dibuat berdasar tuntutan jaksa yang disusun dari hasil penyidikan Polri.
Oleh karenanya, hal inilah yang perlu menjadi perhatian dan penting untuk dimaksimalkan.