Terkini Nasional
BSU Rp 600 Ribu Kapan Cair? Simak Syarat hingga Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah
Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu akan segera disalurkan oleh pemerintah? Simak syarat hingga cara cek penerimanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat hingga cara melakukan pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang akan segera disalurkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Tribunnews.com, BSU diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
BSU atau bantuan bagi para pekerja akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Baca juga: Fakta Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos, dari BLT Rp 150 Ribu hingga BSU Rp 600 Ribu
Diketahui, Bantuan Subsidi Upah atau BSU diberikan sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani mengatakan, bantuan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
"Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani, Senin (29/8/2022), dikutip dari Setkab.go.id.
Lantas, kapan BSU cair?
Sri Mulyani, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantalan sosial tambahan mulai pekan ini.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menkeu di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Syarat BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
BSU akan diberikan dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun masing-masing pekerja yang menjadi sasaran akan menerima bantuan Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," jelas Sri Mulyani.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjut dia.
Terkait akan adanya bantuan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya agar BSU segera tersalurkan.