Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Alasan Pengacara Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, tapi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Diizinkan

Inilah fakta mengenai dilarangnya pengacara keluarga Brigadir J untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

KompasTV
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyaksikan jalannya rekonstruksi Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun saat rekonstruksi berlangsung, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya dilarang untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Baca juga: Jamin Transparan, Polri Ungkap Alasan Larang Kuasa Hukum Brigadir J Lihat Rekonstruksi di TKP

Sementara pengacara keluarga tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.

Lantas, bagaimana penjelasan polisi mengenai hal ini?

Dikutip dari Tribunnews.com, inilah fakta mengenai dilarangnya pengacara keluarga Brigadir J untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J:

1. Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diizinkan Saksikan Rekonstruksi

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaanya setelah pihaknya tidak diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi.

Kamaruddin mengatakan, ia bersama timnya sudah berada di area lokasi rekonstruksi di Jl Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, sejak pagi.

Namun, pihaknya kemudian dilarang untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Karena tidak diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi, Kamaruddin bersama tim akhirnya memilih untuk pulang.

"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.

Baca juga: Kriminolog UI Soroti Rekonstruksi Brigadir J, Singgung Peristiwa di Magelang: Polisi Jangan Tertutup

Pelarangan terhadap pengacara keluarga Brigadir J itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Bharada ERichard EliezerBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboKamaruddin SimanjuntakArman HanisPolriPutri CandrawathiKuat MarufRicky Rizal
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved