Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Beda Orang, Ini Sosok yang Diduga Provokasi Ferdy Sambo Versi Pengacara Brigadir J dan Deolipa

Sosok ini oleh mereka disebut membuat Ferdy Sambo gelap mata hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/ Tribunnews.com
Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada dua sosok berbeda yang diduga memprovokasi Ferdy Sambo hingga memutuskan membunuh Brigadir J. 

2. Kuat Maruf Orang Sipil yang Ingin Berkuasa di Polri

Menurut Deolipa, Kuat Maruf sudah memfitnah bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi.

Fitnahan itu diungkapkan Kuat Maruf kepada Ferdy Sambo hingga membuatnya murka.

Karena terhasut provokasi Kuat serta merasa harkat dan martabat keluarganya dilukai,

Menurut Deolipa, Ferdy Sambo lalu merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hingga akhirnya Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Ekseksusi Brigadir J dilakukan di depan Kuat Maruf dan Brigadir RR, ajudan Ferdy Sambo lainnya.

"Jadi motif sebenarnya adalah karena si Kuat Maruf atau KM ini. Kuat ini orang sipil tapi ingin berkuasa di polisi (ajudan Ferday Sambo). Kuat ini kan selalu berantem sama si Yosua atau Brigadir J, karena Kuat ingin dianggap oleh Sambo, sebagai orang pertama penjaga Sambo," kata eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Sehingga, kata Deolipa, timbulah propaganda-propaganda si Kuat.

"Propaganda si Kuat ini, dia bikin cerita tentang si Yosua ini yang jelek-jelek. Dia bikin propaganda terkait bu Putri dan bilang ke Sambo," ujar Deolipa.

Di antaranya adalah Brigadir J disebut Kuat sudah berupaya 2 kali melecehkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo.

"Kuat karena gengsinya, karena merasa paling kuat, namanya juga Kuat, kalau (perannya) di bawah Yosua kan gak mau dia. Sebab Kuat orang lama ikut Sambo. Jadi dia bilang ke Sambo, bos Yosua tuh begini-begini begini. Ini yang namanya fitnah. Jadi sumber persoalan utama adalah fitnahnya Kuat yang disampaikan kepada Sambo," papar Deolipa.

Apa yang dikatakan Kuat ke Ferdy Sambo, kata Deolipa membuat Sambo marah besar.

"Namanya Sambo kadang-kadang psikopat, panik dia, merasa cemburu banget. Timbulah niat busuknya karena kepalanya sudah tidak bisa berpikir normal, karena omongan si Kuat," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, Kuat Maruf memang sudah lama iri dengan polisi, para ajudan Ferdy Sambo, terutama Brigadir J.

"Kuat ini kan karena iri sama Yosua, Eliezer sama ajudan polisi lain. Akhirnya ia rancang suatu cerita di otaknya, yakni cerita jahat dan itu fitnah. Makanya sumber dari persoalan ini adalah fitnah," kata Deolipa.

Deolipa mengatakan semua kesimpulan itu berdasar dari kesaksian Bharada E dan cerita yang didapatnya dari penyidik serta lainnya.

"Sehingga dapat satu sudut pandang. Oh ternyata, ada posisi di mana Kuat ini orang sipil, lalu ajudan lainnya polisi semua. Kuat ini tersinggung kalau gak jadi bosnya mereka. Juga tersinggung kalau Sambo lebih dengerin omongan ajudannya yang polisi-polisi ini, daripada dia," ujar Deolipa.

"Kuat maunya nomor satu, tapi dia sipil. Apalagi dia bawaan orang lama, jadi dia gak mau kalah. Akhirnya dia bikin propaganda dan fitnah serta ceritalah ke Sambo," kata Deolipa.

Menurut dia, Kuat mengarang cerita Brigadir J telah melakukan perbuatan tak terpuji pada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Padahal hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J sudah seperti ibu dan anak.

Hal itu pula, kata Deolipa, yang membuat Kuat tidak senang.

"Meski sipil, Kuat mau jadi orang kepercayaan nomor satu dibanding ajudan lain yang polisi," ujar Deolipa.

Kata dia, upaya Kuat itu berhasil membuat Ferdy Sambo marah hingga beberapa kali terdengar bertengkar dengan Putri Candrawathi.

Hingga akhirnya Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan terhadap Brigadir J, sepulang dari Magelang.

Komans HAM sebut Kuat Maruf yang Ancam Bunuh Brigadir J

Komisioner KSmisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengatakan, pengakuan Vera Simanjuntak menjadi pegangan dalam proses mencari titik terang kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vera Simanjuntak mengatakan bahwa Brigadir J sempat menyebut dirinya diancam akan dibunuh,

Kata Choirul Anam, percakapan antara Vera dan Brigadir J dilakukan pada 7 Juli 2022, artinya 1 hari sebelum Brigadir J tewas dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Yang menjadi pegangan Komnas HAM sampai detik ini adalah pengakuan dari Vera Simanjuntak," katanya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Choirul Anam menyebut keterangan dari Vera Simanjuntak tersebut cukup detail.

"Intinya adalah bahwa betul 7 Juli malam ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini 'Jadi Yosua (Brigadir J) dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P sakit."

"Kalau naik ke atas akan dibunuh," ungkap Choirul Anam.

Sementara saat itu, lanjut Choirul, Vera mengatakan Brigadir J diancam oleh 'squad'.

Lantas muncul pertanyaan siapa squad ini, saat itu juga Komnas HAM masih belum mengetahui siapa squad tersebut atau yang dimaksud.

Hingga akhirnya, lanjut Choirul Anam, 'squad' yang dimaksud adalah 'si Kuat' bukan 'squad'.

Artinya, Kuat Ma'ruf lah yang mengancam akan membunuh Brigadir J.

Ancaman Hukuman Mati

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Berikut peran para tersangka:

Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J

Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri. (tribun network/thf/Tribunnews.com/wartakotalive.com)

Berita terkait Kasus Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Diduga Provokasi Ferdy Sambo hingga Gelap Mata Habisi Brigadir J Versi Deolipa dan Kamaruddin

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Deolipa YumaraKamaruddin SimanjuntakBrigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiKuat Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved