Polisi Tembak Polisi
Respons Keluarga Brigadir J soal Pemecatan Ferdy Sambo, Ngaku Masih Geram karena Hal Ini
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak merasa puas karena keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah tepat.
Editor: Lailatun Niqmah
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya. (Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Keluarga Brigadir J soal Pemecatan Ferdy Sambo: Apresiasi Kapolri dan Minta FS Sadar Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/irjen-fer2abes-polri-jakarta-kamis-2582022.jpg)