Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Respons Keluarga Brigadir J soal Pemecatan Ferdy Sambo, Ngaku Masih Geram karena Hal Ini

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak merasa puas karena keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah tepat.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Terbaru, Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak merasa puas karena keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah tepat. 

Menurut mereka, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.

Roslin mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dapat sadar diri dengan menyadari, perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.

Hal ini sesuai dengan surat permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada rekan dan institusi Polri yang tertulis siap menerima dengan terbuka hukuman yang diterima akibat perbuatannya.

"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam."

"Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin, dikutip dari TribunJambi.com.

Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.

"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.

Diketahui, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding setelah keputusan pemecatan terhadap dirinya dibacakan.

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Kredibilitas Sumber Kapolri saat RDP dengan DPR soal Irjen Sambo

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Hak Ferdy Sambo

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiSamuel Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved