Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tutupi Insiden Lain? Pakar Tanggapi Narasi Pelecehan Brigadir J yang Terus Diulang
Pakar komentari pengakuan Putri Candrawathi yang dinilai masih menutupi sesuatu.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Sebagai tersangka, pengakuan Putri maupun Ferdy Sambo menjadi fakta terakhir yang akan dipertimbangkan.
"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk," terang Abdul Fikar.
"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk."
"Biasanya penyidik dan penuntut umum akan mengabaikan keterangan tersangka."
Baca juga: Nasib Anak Batita Ferdy Sambo yang Masih Butuh ASI jika Putri Candrawathi Ditahan, Ini Kata KPAI
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 05.00:
Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi
Pada Kamis (26/8/2022) lalu, Putri Candrawathi alias PC baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pemeriksaan tersebut, PC untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow, berikut ini adalah sejumlah fakta seputar pemeriksaan PC.
Baca juga: Sebut Mustahil Brigadir J Selingkuh, Pengacara Bandingkan Kecantikan PC dengan Pacar Yosua
Tetap Ngaku Korban Pelecehan
Dikutip dari Kompas.com, total ada 80 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada PC.
Selama diperiksa oleh penyidik, PC tetap mengaku dirinya adalah korban pelecehan seksual.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata kuasa hukum PC, Arman Hanis kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Bantah Terlibat Pembunuhan
Arman menjelaskan, PC turut membantah sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.