Polisi Tembak Polisi
HP Brigadir J Ternyata sampai Sekarang Belum Ditemukan, Komnas HAM Sebut Ada Penukaran Bukti
Pihak kepolisian membenarkan bahwa ponsel Brigadir J belum ditemukan hingga sekarang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian membenarkan bahwa ponsel milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum diketemukan.
Dilansir TribunWow.com, Selasa (23/8/2022), ternyata dua ponsel yang telah disita, diduga hanyalah barang bukti yang telah ditukar.
Pihak Komnas HAM memperkuat dugaan tersebut dengan membeberkan penuturan dari keluarga.
Baca juga: Soroti CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Duga Bukan Rekaman sebelum Brigadir J Terbunuh
Diketahui, pihak keluarga mengatakan bahwa Brigadir J memiliki 3 ponsel yang berisi 4 nomor HP.
Namun, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kini baru menyita 2 ponsel.
Belakangan diketahui bahwa dua HP tersebut ternyata palsu dan bukanlah milik Brigadir J.
"Ya betul (HP Brigadir J belum ditemukan), sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip Tribunnews.com, Selasa (23/8/2022).
Menurut Dedi, dua ponsel tersebut kini masih berada di Laboratorium Forensik (Labfor).
Menurut keterangan pihak Labfor, tidak ditemukan rekaman percakapan dari dua ponsel yang disita tersebut.
Sehingga penyidik tidak bisa mendapatkan informasi yang berusaha digali.
"Dari hasil labfor, HP tersebut tidak ditemukan record komunikasi," imbuh Dedi.
Baca juga: Sosok 24 Anggota Polri yang Dimutasi Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Kombes hingga Bharada E

Baca juga: Temukan Foto Mayat Brigadir J di TKP, Komnas HAM Ungkap Perintah Pelenyapan Bukti, dari Ferdy Sambo?
Saat ini, pihak Timsus masih mencari keberadaan ponsel Brigadir J.
Belum diketahui apakah hal ini merupakan bagian dari pelenyapan barang bukti yang diduga diinisiasi oleh tersangka Ferdy Sambo.
"Ya (dicari) oleh tim sidik," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menyimpulkan adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.