Polisi Tembak Polisi
Terkesan Bela Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Diduga Punya Kepentingan, terkait Ferdy Sambo?
Sikap Komnas Perempuan dipertanyakan lantaran berkesan memberikan pembelaan pada Putri Candrawathi melebihi porsinya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sikap Komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan.
Dilansir TribunWow.com, lantaran menunjukkan pembelaan pada Putri Candrawathi, sikap Komnas Perempuan justru menimbulkan kecurigaan.
Apalagi mengingat pernyataan komisionernya yang seolah meragukan kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Bukan Tersangka Sembarangan, Pakar: Sejak Awal Muncul Mengundang Kecurigaan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar curiga ada agenda tertentu dari sikap Komnas Perempuan.
"Itu perlu dicurigai ada kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Abdul Fickar, Komnas Perempuan sempat mengonfirmasi adanya kekerasan seksual saat awal kasus Brigadir J mencuat.
Meski kemudian, Komnas Perempuan mengakui jika pernyataan itu dibuat hanya berdasar keterangan polisi.
Kini, setelah polisi menetapkan Putri sebagai tersangka, lembaga negara itu berkeras melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan.
Sikap ini dinilai oleh Abdul Fickar sebagai intervensi terhadap kinerja Polri.

Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mengapa?
"Karena itu Komnas Perempuan concern-nya mestinya pada satu yang khas pada sifat perempuan," terang Abdul Fickar.
"Umpamanya tersangka diberikan komunikasi pada anaknya yang masih kecil, itu boleh. Tapi kalau mempersoalkan status sebagai tersangka, itu melebihi, itu sudah di luar konteks kewenangannya dan itu sudah bisa diterjemahkan sebagai intervensi."
Pihak kepolisian sudah menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan yang disebut dialami Putri.
Sehingga, penyidikan yang dilakukan Komnas Perempuan dinilai tidak relevan karena seolah tak percaya pada kinerja Polri.
"Enggak relevan itu, sudah jelas kok otoritas yang berwenang bilang tidak ada pelecehan, tidak ada kejadian itu sudah jelas. Masa dia enggak percaya sama polisi, polisi itu otoritas penegakan hukum yang garda depan berhadapan dengan masyarakat," tandasnya.
Terkait hal ini, Komnas Perempuan menyatakan sikapnya terhadap penetapan Putri sebagai tersangka.
Selain menyatakan menghormati wewenang penyidik, Komnas Perempuan juga menekankan agar hak-hak Putri untuk dipenuhi.
"Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J. Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/8/2022).
"Dan dalam konteks ini kami harapkan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara."
Di sisi lain, Theresia Iswarini, salah satu Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan akan tetap melakukan pendalaman kasus pelecehan.
Meskipun saat ini, pihak Bareskrim telah menghentikan kasus karena terbukti tidak ada tindak pidana.
"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap ibu P masih perlu pendalaman, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Theresia Iswarini, pada Selasa (16/8/2022)
Baca juga: Mengupas Keterlibatan Putri Candrawathi, Pakar Sebut 3 Peran dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Beda Reaksi Pengacara Brigadir J dan Komnas Perempuan
Sebelumnya, permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi alias PC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi ditolak.
Putri yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu awalnya meminta perlindungan kepada LPSK dengan dalih telah menjadi korban pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini terbukti ternyata laporan palsu.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, saat LPSK menyampaikan penolakan, sempat diungkit bahwa Putri memiliki tanda-tanda masalah kejiwaan.
Baca juga: Belum Beri Keterangan, Putri Candrawathi Alami Masalah Kejiwaan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penolakan LPSK terhadap Putri menuai reaksi berbeda dari berbagai pihak.
Terkesan Salahkan Korban
Komnas Perempuan mengungkit alasan LPSK menolak permohonan perlindungan Putri.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyayangkan langkah LPSK yang menolak permintaan Putri padahal telah mengetahui kondisi psikologis Putri.
"Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," kata Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Siti menyampaikan, seharusnya LPSK bisa mengarahkan Putri agar dilakukan rehabilitasi psikologis serta memberikan rujukan.
"Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK," ucapnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK atas 3 Kasus Dugaan Suap terkait Pembunuhan Brigadir J
Pura-pura Gangguan Jiwa
Di sisi lain, Kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak melihat Putri hanya berpura-pura stres.
"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin turut mengungkit bagaimana Putri diduga sempat mencoba melakukan penyuapan.
"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras," ujar Kamaruddin.
"Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras."
"Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa."
"Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," pungkas Kamaruddin.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Sudah Mulai Beraktivitas sebagai Guru, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terungkap ternyata orang yang pertama kali mengajukan permohonan kepada LPSK adalah Irjen Ferdy Sambo.
Kala itu Irjen Ferdy Sambo berbicara langsung kepada petugas LPSK agar istrinya dilindungi.
"Permohonan perlindungan terhadap Ibu PC pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya Bapak Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Propam kepada petugas LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).
Baru kemudian pada keesokannya, kuasa hukum Putri secara tertulis memohon perlindungan kepada LPSK untuk Putri. (TribunWow.com/Via/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum Curiga Ada Kepentingan Tertentu di Balik Sikap Komnas Perempuan terhadap Istri Ferdy Sambo", dan "5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J"