Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mengapa?
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku bersedia mengadopsi anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Maka saya jawab, 'Biar saya adopsi, saya janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, bila perlu sampai doktor."
Kamaruddin menilai nasib anak-anak itu seharusnya tak menjadi penghalang bagi penyidik untuk menetapkan hukuman.
Pasalnya, Brigadir J dan keluarga kini dinilai lebih menderita akibat kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri.
"Tapi jangan gara-gara pertimbangan anak-anak, kepastian hukum, keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," tandasnya.
Baca juga: Tak Kaget Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Curigai Hal Berikut: Kami Menduga-duga
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 08.20:
Alasan Putri Candrawathi Masih Belum Ditangkap
Pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan pada Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu masih nyaman bersembunyi di rumahnya.
Padahal, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal eksekusi mati.
Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini
Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) seperti yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV.
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 (KUHP) subsider 338 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus
Kemudian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kondisi Putri saat ini.