Polisi Tembak Polisi
Beda Reaksi Pengacara Brigadir J dan Komnas Perempuan soal Istri Irjen Sambo Ditolak LPSK
Kuasa hukum Brigadir J dan Komnas Perempuan memiliki reaksi berbeda menanggapi LPSK yang telah menolak permohonan istri Irjen Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi alias PC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi ditolak.
Putri yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu awalnya meminta perlindungan kepada LPSK dengan dalih telah menjadi korban pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini terbukti ternyata laporan palsu.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, saat LPSK menyampaikan penolakan, sempat diungkit bahwa Putri memiliki tanda-tanda masalah kejiwaan.
Baca juga: Belum Beri Keterangan, Putri Candrawathi Alami Masalah Kejiwaan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penolakan LPSK terhadap Putri menuai reaksi berbeda dari berbagai pihak.
Terkesan Salahkan Korban
Komnas Perempuan mengungkit alasan LPSK menolak permohonan perlindungan Putri.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyayangkan langkah LPSK yang menolak permintaan Putri padahal telah mengetahui kondisi psikologis Putri.
"Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," kata Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Siti menyampaikan, seharusnya LPSK bisa mengarahkan Putri agar dilakukan rehabilitasi psikologis serta memberikan rujukan.
"Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK," ucapnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK atas 3 Kasus Dugaan Suap terkait Pembunuhan Brigadir J
Pura-pura Gangguan Jiwa
Di sisi lain, Kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak melihat Putri hanya berpura-pura stres.
"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin turut mengungkit bagaimana Putri diduga sempat mencoba melakukan penyuapan.
"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras," ujar Kamaruddin.
"Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras."
"Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa."
"Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," pungkas Kamaruddin.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Sudah Mulai Beraktivitas sebagai Guru, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Dikutip TribunWow dari Kompastv, terungkap ternyata orang yang pertama kali mengajukan permohonan kepada LPSK adalah Irjen Ferdy Sambo.
Kala itu Irjen Ferdy Sambo berbicara langsung kepada petugas LPSK agar istrinya dilindungi.
"Permohonan perlindungan terhadap Ibu PC pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya Bapak Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Propam kepada petugas LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Timsus Temukan Bukti yang Dibawa dalam Koper
Baru kemudian pada keesokannya, kuasa hukum Putri secara tertulis memohon perlindungan kepada LPSK untuk Putri.
Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri.
Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir J itu terbukti palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.
Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).
Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.
"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.
Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut, maka otomatis mematahkan laporan Putri.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP tadi (A dan B) tidak ada," kata Andi Rian.
Menurutnya, laporan palsu tersebut merupakan intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.
Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum). (TribunWow.com/Anung/Via)