Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kata Ketua LPSK soal Amplop Ferdy Sambo, Singgung Itikad Tak Baik: Sudah Tahu Bakal Jadi Tersangka

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo membeberkan fakta-fakta pemberian amplop oleh staf Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo saat tampil di podcast "Back To BDM", Senin (15/8/2022). Hatso membeberkan adanya upaya pemberian amplop dari staf Ferdy Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo buka suara soal pemberian amplop diduga dari staf Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, menurut Hasto hal tersebut sering dialami oleh para staf LPSK.

Menurut pengalaman LPSK, hal ini diduga terkait adanya itikad tidak baik dari pencari suaka untuk menghindari penangkapan.

Baca juga: Temuan Baru LPSK: Bharada E Ternyata Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Butuh Keahlian Khusus

Diketahui, peristiwa pemberian amplop di kantor Divpropam, Jakarta tersebut dibeberkan pertama oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun rupanya, LPSK sering mengalami pemberian amplop terutama jika bersinggungan dengan pihak yang memiliki materi berlebih.

"Sebenarnya LPSK seringkali mengalami yang seperti itu terutama kalau saksi atau korban tergolong mampu secara keuangan," kata Hasto dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (15/8/2022).

"Dan karena ini sudah menjadi pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh insan LPSK, biasanya (amplop-red) itu ditolak."

Kemudian Hasto menerangkan amplop tersebut diberikan setelah LPSK selesai berbincang dengan Ferdy Sambo.

Ketika menunggu sendirian, staf LPSK didatangi pegawai berseragam yang diduga adalah suruhan Kadiv Propam saat itu.

Baca juga: Ungkap Kebohongan Polisi, LPSK Sebut Bharada E Bukan Penembak Jitu, Tugasnya Jadi Sopir Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri)

"Menurut staf kami, (pemberian amplop-red) itu ada, jadi setelah selesai itu kan ada dua orang staf, perempuan semua, satu sedang salat di masjid, yang satu menunggu di ruang tamu," terang Hasto.

"Ini didatangi oleh, menurut mereka, staf dari Pak FS karena ada seragamnya. Menyerahkan amplop dua yang warnanya cokelat yang menurut mereka tebal."

Untuk menjaga integritas, staf LPSK terkait langsung menolak pemberian tersebut dan melaporkan hal ini ke pihak Komisioner.

"Tapi karena mereka menduga itu adalah uang, kemudian ditolak, ditinggal di situ."

Menurut pengalaman Hasto, pemberian amplop semacam itu biasanya mengandung itikad tidak baik.

Ia mencontohkan adanya seseorang yang sudah tahu akan menjadi tersangka dan mencoba mencari celah agar tak ditangkap.

"Banyak, misalnya seseorang yang sudah tahu bakal jadi tersangka. Dia kemudian berinisiatif melakukan permohonan perlindungan," terang Hasto.

"Itikad tidak baiknya supaya menghindari penangkapan dari kepolisian."

Baca juga: LPSK Lagi-lagi Gagal Asesmen Istri Irjen Sambo, PC Disebut Tidak Semangat Ajukan Perlindungan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 38.14:

IPW: Ada Upaya untuk Mempengaruhi 

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku berusaha diberi amplop seusai bertemu Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menerangkan bahwa amplop cokelat tersebut diberikan pada dua stafnya.

Namun, amplop tersebut langsung ditolak dan dikembalikan pada sang pemberi.

Baca juga: Temuan Baru LPSK: Bharada E Ternyata Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Butuh Keahlian Khusus

Peristiwa ini pun sempat dilaporkan pada Menko Polhukam Mahfud MD.

Adapun kejadian pemberian amplop ini terjadi pada Rabu (13/7/2022), di kantor Propam.

Kala itu, dua staf LPSK selesai menemui atasan mendiang Brigadir J dan masih menunggu kedatangan Bharada E.

"Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin pada Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022)

Seorang petugas LPSK pergi ke masjid untuk beribadah, sementara lainnya berada di ruang tunggu Kantor Propam.

Tak lama kemudian, seorang staf berseragam yang diduga utusan Ferdy Sambo memberikan sebuah map.

"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," beber Edwin.

"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."

Irjen Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Sempat Ikut Sebar Skenario Karangan Irjen Sambo, Kompolnas Bantah Ingin Bohongi Rakyat

Namun, tanpa membuka amplop tersebut, staf LPSK terkait langsung menolak.

Pihak LPSK juga sama sekali tidak bersedia menyentuh dan meminta sang pemberi untuk mengembalikan map tersebut.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," terang Edwin.

"Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu."

"Dikasih begitu saja sudah bikin syok staf LPSK. Ngga terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa."

Hal ini pun langsung dikomentari secara pedas oleh ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Menurutnya, pemberian amplop tersebut bukanlah hal yang etis dan patut dilakukan petinggi Polri.

"Saya juga heran ya apabila ada suruhan Ferdy Sambo memberikan amplop kepada LPSK, pastinya akan ditolak. Ini menunjukkan sebetulnya ada upaya untuk mempengaruhi supaya LPSK bisa bertindak sesuai keinginan FS," ujar Sugeng, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, amplop tersebut merupakan sarana 'pelicin' agar LPSK bersedia mengikuti skenario yang direkayasa Ferdy Sambo.

"Tentu ada tujuannya ya, agar LPSK kooperatif dan memberikan perlindungan kepada Bharada E sesuai skenario yang dibuat oleh Ferdi sambo pada tanggal 13 Juli. Saat itu posisi dari Sambo kan masih aman ya belum terbuka kepada publik soal rekayasa ini."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Irjen Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiBharada EBripka RR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved