Polisi Tembak Polisi
Trauma Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Istri Irjen Sambo Kini Bisa Terancam 1 Tahun Penjara karena Ini
Istri Irjen Sambo Putri Candrawathi terbukti memberikan laporan palsu terkait laporan kasus pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).
Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.
"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.
Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut, maka otomatis mematahkan laporan Putri.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP tadi (A dan B) tidak ada," kata Andi Rian.

Baca juga: Yakin Brigadir J Tewas demi Lindungi Istri Ferdy Sambo, Keluarga: Jiwa Kami Memberontak
Menurutnya, laporan palsu tersebut merupakan intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.
Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).(TribunWow.com/Anung/Via)