Polisi Tembak Polisi
Trauma Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Istri Irjen Sambo Kini Bisa Terancam 1 Tahun Penjara karena Ini
Istri Irjen Sambo Putri Candrawathi terbukti memberikan laporan palsu terkait laporan kasus pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Satu demi satu kebohongan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini mulai terungkap.
Skenario yang dibuat oleh otak utama kasus pembunuhan ini yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mulai terbongkar.
Dikutip TribunWow dari Kompas, satu di antaranya adalah terkait laporan kasus pelecehan seksual yang disampaikan oleh istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) terhadap Brigadir J.
Baca juga: Alibi Kuat Brigadir J Patahkan Tuduhan Pelecehan Putri Candrawathi, Keluarga Lega Nama Baiknya Pulih
Putri diketahui berada dalam kondisi stres dan trauma seusai mengklaim menjadi korban pelecehan Brigadir J.
Kini diketahui kasus pelecehan yang dilaporkan Putri ternyata tidak pernah ada.
Laporan Putri yang disampaikan kepada Polres Jakarta Selatan terbukti sebagai laporan palsu.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan oleh Putri dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan yakni obstruction of justice.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul, Sabtu (13/8/2022).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Dalam Pasal 220 KUHP dituliskan barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Diketahui selain laporan oleh Putri, ada satu laporan lain yang dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Dalam laporan yang kedua, Brigadir J dipolisikan atas tuduhan melakukan percobaan pembunuhan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Sosok Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E, Gantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin
Sebagai informasi, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J melakukan pengancaman dan pelecehan padanya di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/72022).
Pada saat yang sama, Briptu Martin Gabe juga melaporkan Brigadir J atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kedua laporan ini awalnya ditangani Polres Jakarta Selatan dan berlanjut ke tingkat penyidikan sebelum kemudian ditarik Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian pada Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kasus ini dihentikan.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tegas Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.
Menurut laporan KOMPASTV, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Tindak pidana ini termuat secara jelas dalam Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika menilik pasal tersebut, baik Putri maupun Martin Gabe bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 9 bulan hingga denda maksimal Rp 4.500.
Pasal 221 KUHP
(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :
1e. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).
2e. barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)
(2) Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (isterinya) atau jandanya. (K.U.H.P. 166, 367).
Baca juga: Lega Laporan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Penasihat Kapolri: Dulu Ditangani Penyidik Siluman
Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Pihak Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi (PC) selaku istri Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu terbukti palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.
Baca juga: Saat di Magelang, Bharada E Sempat Ditelepon Istri Irjen Sambo Sambil Menangis
Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).
Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.
"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.
Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut, maka otomatis mematahkan laporan Putri.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP tadi (A dan B) tidak ada," kata Andi Rian.

Baca juga: Yakin Brigadir J Tewas demi Lindungi Istri Ferdy Sambo, Keluarga: Jiwa Kami Memberontak
Menurutnya, laporan palsu tersebut merupakan intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.
Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).(TribunWow.com/Anung/Via)