Polisi Tembak Polisi
Respons Ayah Brigadir J Dengar Pengakuan Ferdy Sambo Bunuh Anaknya, Tuding Hanya Sandiwara
Keluarga Brigadir J berespons mendengar motif Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Penulis: Vintoko
Editor: Atri Wahyu Mukti
Bripka RR berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Bersikukuh Pembunuhan Karena Alasan Pelecehan, Ayah Brigadir Yosua: Sandiwara; Ayah Brigadir Yosua Bingung, Skenario Ferdy Sambo Berubah-ubah; dan di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Mengaku Marah dan Emosi pada Brigadir J, Sebut Harkat dan Martabat Keluarganya Dilukai