Polisi Tembak Polisi
Respons Ayah Brigadir J Dengar Pengakuan Ferdy Sambo Bunuh Anaknya, Tuding Hanya Sandiwara
Keluarga Brigadir J berespons mendengar motif Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Penulis: Vintoko
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap pengakuan dan motif Irjen Ferdy Sambo memerintah ajudannya yakni Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (11/8/2022).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, pengakuan Ferdy Sambo dicantumkan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Emosi setelah Dapat Laporan dari sang Istri
Andi mengatakan, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Berdasar pengakuan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilaporkan mengalami tindakan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Menurutnya, tindakan Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarga.
"Tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," jelas Andi.
Lihat videonya di sini:
Reaksi Ayah Brigadir J, Tuding Hanya Sandiwara
Sementara dikutip dari Tribun Jambi, ayah mendiang Brigadir J yakni Samuel Hutabarat menanggapi motif dari Ferdy Sambo.
Samuel Hutabarat yang menyaksikan secara langsung konferensi pers itu mengaku tetap tidak percaya terhadap tuduhan pelecehan tersebut.
"Saya rasa apa yang diutarakan tadi, apa mungkin Yosua bisa berbuat begitu, sedangkan di Magelang kan bukan berdua, ada juga yang lain," ucapnya, Kamis (11/8/2022).
Samuel mengatakan ucapan tersebut merupakan sandiwara, karena sejak awal selalu berubah-ubah pernyataannya.
"Itu menurut versi mereka, karena sandiwara mereka selalu berubah-ubah dari awal, di skenario pertama katanya Yosua masuk ke kamar Ibu Putri melakukan pelecehan, sekarang skenario kedua dikatakan bahwa pelecehan sudah terjadi di Magelang, jadi mana yang benar, saya sebagai orng tua bingung," jelasnya.

Baca juga: Disaksikan Lebih dari 1 Orang, Irjen Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J yang Berlutut
Samuel merasa kecewa, heran dan bingung dengan pernyataan tersebut.
Seandainya benar Brigadir J melakukan kesalahan, kata Samuel, apakah pantas jika harus diperlakukan seperti itu.
"Apakah seandainya salah, apa harus disiksa sepeti itu, seandainya salah anak saya yaudah lumpuhkan, penjarakan, bila perlu pecat, jangan membabi buta, manusia anak saya itu, ada haknya untuk hidup," tutupnya.
Akui Bingung
Samuel Hutabarat juga merasa bingung atas pernyataan Ferdy Sambo dalam pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
"Kami merasa bingung, karena pertama kali diangkat kasus ini kejadiannya (pelecehan) di rumah dinas di Duren tiga, sekarang udah pindah lagi di Magelang," ucapnya, Kamis (11/8/2022).
Sebagai orang tua dirinya merasa bingung karena pernyataannya beubah-ubah, lokasinya berpindah pindah dan skenarionya berepisode-episode.
"Jadi mohon kiranya apa yang sebenarnya terjadi itu yang kami usulkan ke tim penyidik Polri," ucapnya.
Ia berharap agar fakta yang benar diungkapkan, dan tidak berubah-ubah.

Pemeriksaan Ferdy Sambo
Dilansir Tribunnews.com, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dedi Prasetyo menjelaskan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Timsus khususnya kepala tim penyidikan melakukan pemeriksaan secara cepat dan maraton serta berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis.
“Dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Rian Jayadi mengatakan, ini adalah pertama kalinya Ferdy Sambo diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Baca juga: Kabareskrim Sindir Pengacara Bharada E Kerap Umbar Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J di Publik
Kemudian, tiga tersangka lainnya telah diperiksa di Bareskrim Polri.
“Khusus untuk tersangka FS (Ferdy Sambo), kita lakukan di Mako."
"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 dan selesai pukul 18.00,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Dedi menjelaskan, pihaknya tak membuka motif pembunuhan Brigadir J demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J maupun Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, alasan Polri tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan."
"Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," terangnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pertama, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Dia berperan menembak Brigadir J.
Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022).
Bripka RR berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Bersikukuh Pembunuhan Karena Alasan Pelecehan, Ayah Brigadir Yosua: Sandiwara; Ayah Brigadir Yosua Bingung, Skenario Ferdy Sambo Berubah-ubah; dan di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Mengaku Marah dan Emosi pada Brigadir J, Sebut Harkat dan Martabat Keluarganya Dilukai