Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Irjen Sambo Sebut Pelecehan Terjadi di Magelang, Brigadir J Ternyata Masih Dampingi PC ke Jakarta

Kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan keanehan besar dalam pengakuan eks Kadiv Propam Polri Irjen Sambo soal motif.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase YouTube tvOnenews dan istimewa via Tribunnews.com
Di acara Dua Sisi tvOne kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap kejanggalan pengakuan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Katanya Depresi

Belum lama ini, pengacara PC mengatakan kliennya sudah diperiksa sebanyak 3 kali.

Sementara, Ferdy Sambo mengaku sudah diperiksa empat kali saat menghadiri pemanggilan oleh Bareskrim Polri.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak Eka Prasetya selaku anggota tim pengacara keluarga Brigadir J.

"Katanya sudah ada pemeriksaan, SP2P-nya mana? Siapa saja yang sudah diperiksa? Kan heran," kata Eka Prasetya dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Sabtu (6/8/2022).

"Pak Jendral katanya sudah empat kali diperiksa, kapan diperiksanya?"

Eka Prasetya semakin kaget ketika mengetahui bahwa pihak PC mengaku sudah diperiksa sebanyak 3 kali.

Padahal, selama ini PC selalu mangkir setiap ada pemanggilan pemeriksaan dari LPSK maupun Komnas HAM.

"Lah, katanya depresi, katanya trauma, itu bisa 3 kali diperiksa. Ini apa coba, siapa yang periksa dan di mana diperiksanya ini harus dipertanyakan," ujar Eka Prasetya.

"Inilah kenapa saya menyebut satu sindikat penegak hukum, karena terstruktur, sistematis."

Eka Prasetya, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J buka suara mengenai kasus yang menewaskan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut, Sabtu (6/8/2022).
Eka Prasetya, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J buka suara mengenai kasus yang menewaskan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut, Sabtu (6/8/2022). (Kanal YouTube Tribunnews)

Sebelumnya, anggota tim pengacara PC, Sarmauli Simangunsong, mengaku kliennya sudah diperiksa pihak kepolisian.

Pemeriksaan itu berlangsung sehari setelah insiden, yakni pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022.

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka."

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboBrigadir JBharada EMagelangJakartaKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved