Polisi Tembak Polisi
Dicecar Hotman Paris, Pengacara Bharada E Ungkap Respons Kliennya saat Diperintah Tembak Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Burhanuddin menjelaskan bagaimana respons kliennya saat mendapat instruksi untuk menembak Brigadir J dari Sambo.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menjadi tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E berperan sebagai orang yang menembak korban hingga tewas.
Pada pengakuan terbarunya, Bharada E jujur mengaku bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow dari YouTube metrotvnews, saat mendapat perintah untuk menembak, Bharada E diketahui tidak bisa menolak.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Brigadir J Diduga Dibunuh karena Buka Rahasia Irjen Sambo ke PC, Ungkit Sosok Ini
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Burhanuddin dalam acara HOTROOM metrotvnews, Rabu (11/8/2022).
Awalnya Hotman mencecar Burhan soal detik-detik penembakan Brigadir J.
"Dia (Bharada E) enggak bertanya waktu disuruh nembak, ditanya enggak sama Bharada E kenapa saya disuruh nembak?" tanya Hotman kepada Burhan.
Menurut keterangan Burhan, kliennya saat itu hanya bisa menuruti perintah Irjen Sambo.
"Dia sebagai bawahan tidak kuasa untuk menolak perintah," kata Burhan.
Burhan kemudian menjelaskan, Bharada E sama sekali tidak mengetahui soal motif pembunuhan Brigadir J.
Burhan menyampaikan dirinya telah bertanya kepada Bharada E soal motif namun tetap tidak ada jawaban.
Berdasarkan informasi terbaru, dikutip dari TribunManado, tim kuasa hukum Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara hingga Muhammad Burhanuddin sudah tidak lagi menjadi pengacara Eliezer.
Bharada E disebut telah mencabut kuasa hukumnya dari Deo dan tim.
"Bharada E cabut kuasa dari pengacara," kata sumber Tribunmanado.co.id, Kamis (11/08/2022).
"Dikatakan lagi, belum diketahui pasti latar belakang pencabutan kuasa ini. Pastinya kuasa sudah dicabut," katanya lagi.
Di sisi lain muncul pertanyaan di publik apakah Bharada E sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, terkait pertanyaan ini, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan dua jawaban.
Baca juga: Sebut Kemungkinan Bebas, Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi: Dari Penganiayaan dan Racun
Susno mengatakan ada dua skenario terkait menanggapi perintah atasan yang melanggar hukum.
Dalam skenario pertama, jika seorang bawahan menerima perintah atasan yang melanggar hukum tapi perintah tersebut diberikan dari jarak jauh dan belum ada ancaman, maka bawahan itu dapat melaporkan atasannya kepada pejabat Polri yang pangkatnya lebih tinggi.
"Masih ada waktu untuk dia berpikir, ada waktu dia lepas dari perintah itu dengan cara dia melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi," ujar Susno.
Namun Susno mengiyakan akan sulit bagi seorang bawahan untuk menolak perintah atasannya jika ia diberikan perintah langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan perintah tersebut disertai ancaman.
"Apalagi perintah itu dengan pangkat yang jauh jaraknya dengan dia, dan dia bekerja pada yang bersangkutan," ujar Susno.
"Jarang-jarang pangkat yang rendah ketemu bintang."
Baca juga: Blak-blakan soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lawyer Bharada E Sempat Diminta Mundur Petinggi Polri
Susno menjelaskan, saat ini masih ada kemungkinan Bharada E bisa lepas dari jerat pasal kasus pembunuhan berencana apabila Bharada E memang diberikan perintah disertai ancaman oleh Irjen Sambo.
Tetapi keputusan akhir tetap ada di pengadilan.
"Hakim yang akan memutus," kata Susno.
"Pengacara di sini sangat penting fungsinya untuk memberi keyakinan kepada hakim bahwa yang bersangkutan tidak bisa menghindar sama sekali, kalau dia menghindar maka dia yang akan mati," terang Susno.
Baca juga: Ini Ucapan Bharada E saat Jujur Buat Pengakuan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Usah Ditanya Pak
Bharada E Dijaga dari Upaya Pembunuhan
Keselamatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan antisipasi ekstra untuk menghindari ancaman yang mungkin terjadi.
Pasalnya, Bharada E merupakan saksi kunci yang membuka skenario eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Strategi Timsus Dapatkan Pengakuan Bharada E, Datangkan Orangtua hingga Singgung Ancaman Hukuman
Seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (9/8/2022), faktor keselamatan Bharada E menjadi perhatian khusus.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pihaknya secara khusus akan menyuplai makanan untuk Bharada E.
Pihaknya tak mau ambil risiko jika Bharada E berpotensi diracun karena 'nyanyiannya' telah menyeret puluhan pejabat Polri.
Kepada kepolisian, LPSK juga telah menyampaikan pentingnya menjaga Bharada E hingga proses pengadilan dilaksanakan.
"Begitu kuasa hukumnya kemarin datang ke LPSK menyampaikan keinginan Bharada E untuk menjadi Justice Colabollator, hari ini dua pimpinan LPSK bertemu dengan teman-teman Bareskrim," kata Maneger Nasution.
"Kita menyampaikan Bharada E ini negara harus melindungi, ini saksi yang membuka kotak pandora ini kan. Dan terbukti malam ini kemudian semua terbuka. Karena itu harus dijamin keselamatannya."
"Kita menyampaikan makanannya perlu dijaga, ini terus terang saja menjadi penting."
Pada kesempatan yang sama, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberi anjuran pada LPSK.
Selain melakukan pengamanan lokasi dan makanan, LPSK juga perlu mengantisipasi dan memeriksa saluran udara atau Air Conditioner (AC).
Pasalnya, racun atau zat-zat berbahaya, juga bisa dialirkan melalui saluran tersebut.
Ia juga menekankan perlindungan harus segera dilakukan baik untuk Bharada E maupun tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal alias RR dan KM selaku sopir Ferdy Sambo.
"Makanan, AC, terus enggak perlu nunggu satu minggu, mulai malam ini harus (dijaga-red). Dua, RE dan satunya lagi," kata Susno Duadji.
Baca juga: Tak Puas Ferdy Sambo Dinyatakan Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Tukang Ancam Belum
Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi
Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dinilai perlu mendapat perlindungan.
Pasalnya, dari penuturan pemuda asal Sumatera Utara itulah terbongkar titik terang dan tersangka lainnya, termasuk sang atasan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Singgung Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo, terkait PC?
Melalui konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022), Mahfud MD mengapresiasi kinerja Kapolri yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
Di sisi lain, Mahfud MD menekankan adanya perlindungan terhadap keluarga Brigadir J, ayahnya Samuel Hutabarat, ibunya, Rosti Simanjuntak, dan kerabat lain.
Termasuk calon istri Brigadir J, Vera Simanjuntak yang telah menjadi saksi.
"Saya akan sampaikan secepatnya pada Polri agar keluarga Brigadir Yosua almarhum, keluarga Mbak Vera diberi perlindungan yang proposional," kata Mahfud MD dilansir kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya
Selain keluarga Brigadir J, Bharada E yang telah membantu pengungkapan kasus, juga menjadi sosok yang patut dilindungi.
Mahfud MD mengkhawatirkan adanya upaya kekerasan yang mungkin dilakukan oknum untuk kembali membungkam Bharada E.
"Pun melalui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," ujar Mahfud MD.
"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apa pun sehingga pendampingan dari LPSK supaya diatur sedemikian rupa."
Perlindungan untuk Bharada E itu ditujukan agar pelaku penembakan Brigadir J bisa selamat hingga ke pengadilan.
Sementara, Mahfud MD juga menilai bahwa Bharada E bisa saja mendapat keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan.
"Agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas," tutur Mahfud MD.
"Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas." (TribunWow.com/Anung/Via)