Polisi Tembak Polisi
Ini Ucapan Bharada E saat Jujur Buat Pengakuan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Usah Ditanya Pak
Timsus Polri mengakui ada momen unik saat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Richard Eliezer alias Bharada E soal kasus Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah terungkap secara terang benderang seusai sempat terhalang oleh kebohongan dan drama yang dikarang oleh para tersangka.
Otak utama yang merencanakan pembunuhan Brigadir J tak lain adalah sang atasan korban yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang per Selasa (9/8/2022) telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, disebutkan oleh pihak kepolisian sempat ada momen unik ketika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Lihat Rekam Jejak Kariernya
Bharada E diketahui berperan sebagai orang yang menembak Brigadir J dan awalnya sempat berbohong mengaku terlibat baku tembak melawan korban.
Ketika dilakukan pemeriksaan khusus terhadap Brigadir J, tanpa diminta oleh timsus, Bharada E berinisiatif menuliskan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J yang sesuai fakta di lapangan.
"Yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan uneg-uneg," ungkap Irwasum Polri, Komjen Agung Budi dalam konpers, Selasa (9/8/2022).
"Dia ingin menulis sendiri 'tidak usah ditanya pak, saya menulis sendiri'," ucap Agung menirukan perkataan Bharada E pada saat diperiksa.
Kemudian Bharada E mulai menuliskan dari awal hingga akhir kebenaran kasus Brigadir J yang sempat tertutup kebohongan.
Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan tersangka lain selain Irjen Sambo adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Ia juga menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.
Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.
Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.