Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ini Ucapan Bharada E saat Jujur Buat Pengakuan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Usah Ditanya Pak

Timsus Polri mengakui ada momen unik saat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Richard Eliezer alias Bharada E soal kasus Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN dan youtube kompastv
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi menjelaskan, tanpa diperintah oleh timsus Polri, Richard Eliezer alias Bharada E membuat pengakuan jujur soal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak

"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.

Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.

Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.

Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR
Kolase TKP Penembakan Brigadir J (kiri) dan Foto Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J dan Brigadir RR (Kolase Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung

Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.

Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.

"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bharada EPolisiNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved