Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Mahfud MD Sebut Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Fakta baru tewasnya Brigadir J, terjadi motif sensitif pembunuhan Brigadir J kini baru terungkap.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menyisakan sejumlah misteri, termasuk soal motif.

Diketahui, penembakan Brigadir J merupakan perintah dari atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: VIDEO Peran 4 Pelaku Pembunuhan Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR,dan KM

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri (istri Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat ini tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.

Pendalaman motif ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Lebih lanjut Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi sejumlah anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J

"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata Listyo.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EIrjen Ferdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved