Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Dapatkah Bharada E Tolak Perintah Irjen Sambo Tembak Brigadir J? Susno Duadji Ungkit Pangkat Polisi

Susno Duadji menjawab apakah Bharada E sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Sambo atau tidak untuk menembak Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto kanan: Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga korban tewas di rumah singgah sang jenderal di Jakarta Selatan pada awal Juli 2022 lalu.

Kini muncul pertanyaan di publik apakah Bharada E sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, terkait pertanyaan ini, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan dua jawaban.

Baca juga: Sebut Kemungkinan Bebas, Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi: Dari Penganiayaan dan Racun

Susno mengatakan ada dua skenario terkait menanggapi perintah atasan yang melanggar hukum.

Dalam skenario pertama, jika seorang bawahan menerima perintah atasan yang melanggar hukum tapi perintah tersebut diberikan dari jarak jauh dan belum ada ancaman, maka bawahan itu dapat melaporkan atasannya kepada pejabat Polri yang pangkatnya lebih tinggi.

"Masih ada waktu untuk dia berpikir, ada waktu dia lepas dari perintah itu dengan cara dia melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi," ujar Susno.

Namun Susno mengiyakan akan sulit bagi seorang bawahan untuk menolak perintah atasannya jika ia diberikan perintah langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan perintah tersebut disertai ancaman.

"Apalagi perintah itu dengan pangkat yang jauh jaraknya dengan dia, dan dia bekerja pada yang bersangkutan," ujar Susno.

"Jarang-jarang pangkat yang rendah ketemu bintang."

Baca juga: Blak-blakan soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lawyer Bharada E Sempat Diminta Mundur Petinggi Polri

Susno menjelaskan, saat ini masih ada kemungkinan Bharada E bisa lepas dari jerat pasal kasus pembunuhan berencana apabila Bharada E memang diberikan perintah disertai ancaman oleh Irjen Sambo.

Tetapi keputusan akhir tetap ada di pengadilan.

"Hakim yang akan memutus," kata Susno.

"Pengacara di sini sangat penting fungsinya untuk memberi keyakinan kepada hakim bahwa yang bersangkutan tidak bisa menghindar sama sekali, kalau dia menghindar maka dia yang akan mati," terang Susno.

Baca juga: Ini Ucapan Bharada E saat Jujur Buat Pengakuan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tidak Usah Ditanya Pak

Bharada E Dijaga dari Upaya Pembunuhan

Keselamatan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan antisipasi ekstra untuk menghindari ancaman yang mungkin terjadi.

Pasalnya, Bharada E merupakan saksi kunci yang membuka skenario eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Reka ulang penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer alias E di rumah singgah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, kronologi awal yang diceritakan oleh Bharada E ternyata bohong.
Reka ulang penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer alias E di rumah singgah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, kronologi awal yang diceritakan oleh Bharada E ternyata bohong. (youtube kompastv)

Baca juga: Strategi Timsus Dapatkan Pengakuan Bharada E, Datangkan Orangtua hingga Singgung Ancaman Hukuman

Seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (9/8/2022), faktor keselamatan Bharada E menjadi perhatian khusus.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pihaknya secara khusus akan menyuplai makanan untuk Bharada E.

Pihaknya tak mau ambil risiko jika Bharada E berpotensi diracun karena 'nyanyiannya' telah menyeret puluhan pejabat Polri.

Kepada kepolisian, LPSK juga telah menyampaikan pentingnya menjaga Bharada E hingga proses pengadilan dilaksanakan.

"Begitu kuasa hukumnya kemarin datang ke LPSK menyampaikan keinginan Bharada E untuk menjadi Justice Colabollator, hari ini dua pimpinan LPSK bertemu dengan teman-teman Bareskrim," kata Maneger Nasution.

"Kita menyampaikan Bharada E ini negara harus melindungi, ini saksi yang membuka kotak pandora ini kan. Dan terbukti malam ini kemudian semua terbuka. Karena itu harus dijamin keselamatannya."

"Kita menyampaikan makanannya perlu dijaga, ini terus terang saja menjadi penting."

Pada kesempatan yang sama, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberi anjuran pada LPSK.

Selain melakukan pengamanan lokasi dan makanan, LPSK juga perlu mengantisipasi dan memeriksa saluran udara atau Air Conditioner (AC).

Pasalnya, racun atau zat-zat berbahaya, juga bisa dialirkan melalui saluran tersebut.

Ia juga menekankan perlindungan harus segera dilakukan baik untuk Bharada E maupun tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal alias RR dan KM selaku sopir Ferdy Sambo.

"Makanan, AC, terus enggak perlu nunggu satu minggu, mulai malam ini harus (dijaga-red). Dua, RE dan satunya lagi," kata Susno Duadji.

Baca juga: Tak Puas Ferdy Sambo Dinyatakan Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Tukang Ancam Belum

Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi

Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dinilai perlu mendapat perlindungan.

Pasalnya, dari penuturan pemuda asal Sumatera Utara itulah terbongkar titik terang dan tersangka lainnya, termasuk sang atasan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Singgung Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo, terkait PC?

Melalui konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022), Mahfud MD mengapresiasi kinerja Kapolri yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

Di sisi lain, Mahfud MD menekankan adanya perlindungan terhadap keluarga Brigadir J, ayahnya Samuel Hutabarat, ibunya, Rosti Simanjuntak, dan kerabat lain.

Termasuk calon istri Brigadir J, Vera Simanjuntak yang telah menjadi saksi.

"Saya akan sampaikan secepatnya pada Polri agar keluarga Brigadir Yosua almarhum, keluarga Mbak Vera diberi perlindungan yang proposional," kata Mahfud MD dilansir kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Kolase potret Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) dan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kolase potret Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) dan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya

Selain keluarga Brigadir J, Bharada E yang telah membantu pengungkapan kasus, juga menjadi sosok yang patut dilindungi.

Mahfud MD mengkhawatirkan adanya upaya kekerasan yang mungkin dilakukan oknum untuk kembali membungkam Bharada E.

"Pun melalui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," ujar Mahfud MD.

"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apa pun sehingga pendampingan dari LPSK supaya diatur sedemikian rupa."

Perlindungan untuk Bharada E itu ditujukan agar pelaku penembakan Brigadir J bisa selamat hingga ke pengadilan.

Sementara, Mahfud MD juga menilai bahwa Bharada E bisa saja mendapat keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan.

"Agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas," tutur Mahfud MD.

"Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JSusno DuadjiFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerPolriBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved