Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO - Bongkar Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Sebut Atasannya Ada di Lokasi, Perintahkan Tembak

Kuasa hukum Bhayangkara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebut atasan kliennya ada di lokasi penembakan perintahkan tembak Brigadir J.

Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E yang di awal disebut pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya membongkar fakta lain di balik kematian rekannya itu.

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya mengungkap saat kejadian, atasannya ternyata ada di lokasi penembakan, yakni rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Saat kejadian, Bharada E mengatakan atasannya bahkan memberikan perintah untuk menembak Brigadir J.

Meski demikian, Muhammad Boerhanuddin enggan menyebut nama atasan yang dimaksud oleh Bharada E.

"(Atasan Bharada E) ada di lokasi," kata Burhanuddin membocorkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri, Senin (8/8/2022).

Baca juga: VIDEO - Penyesalan Bharada E terlibat dalam Penembakan Brigadir J, Ungkap Keterlibatan Ferdy Sambo

Namun begitu, Boerhanuddin tidak menjelaskan secara rinci perihal identitas atasan Bharada E tersebut.

Yang pasti, kata dia, sosok atasan tersebut berada di satu kedinasan dengan Bharada E.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," ungkapnya.

Boerhanuddin juga mengklaim Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

Namun, dia kembali enggan menyebut nama dari atasan Bharada E.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Boerhanuddin.

Menurut Boerhanuddin kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka.

Baca juga: VIDEO Putri Candrawathi Menangis Tuai Sorotan: Mohon Doa agar Kami Dapat Jalani Masa Sulit Ini

Dari beberapa kali BAP itu, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Menurut dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Boerhanuddin mengatakan Bharada Richard Eliezer hanyalah bawahan yang menuruti perintah atasan.

"Dalam BAP sudah diungkap secara terang transparan kejadian yang sebenarnya," kata dia.

Dalam pengakuannya saat diperiksa penyidik timsus Polri, Bharada E juga mengatakan bahwa pelaku penembak Brigadir lebih dari satu orang.

Boerhanuddin mengatakan Bharada E memang orang yang pertama kali menembak Brigadir J.

Namun setelah itu ada pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

Dikatakan Boerhanuddin, saat kejadian juga tidak ada aksi menembak balasan dari Brigadir J.

"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.

Baca juga: VIDEO - Pengacara Baru Bharada E Ungkap Alasan Kuasa Hukum Lama Kliennya Mundur, Tak Kuat?

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin.

Ia menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa.

Sebab, Bharada E diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.

Bharada E kata Boerhanuddin menembak ke arah dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengungkap kasus tersebut sesuai penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) telah tuntas.

“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (8/8).

Baca juga: VIDEO Pengakuan Bharada E soal Brigadir J Diungkap Kuasa Hukum, Nasib Ferdy Sambo di Ujung Tanduk?

Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.

“Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah,” jelasnya.

Dalam kasus ini timsus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain Bharada E, timsus bentukan Kapolri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: VIDEO - Selain Brigadir RR, Bhadara E Sebut Pelaku Lain dalam Penembakan Brigadi J, Pelaku Utama?

Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Kemarin siang Timsus kembali memeriksa Sambo di Mako Brimob. Pemeriksaan itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Pol Budi Agung Maryoto.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, iring-iringan mobil pejabat Polri mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sekira pukul 12.00 WIB.

Iring-iringan mobil pejabat Polri itu kembali keluar dari Mako Brimob sekira pukul 14.38 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Timsus datang ke Mako Brimobuntuk memeriksa para saksi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

“Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Kendati demikian, Dedi tidak merinci fokus pemeriksaan di Mako Brimob kemarin.

Ia hanya mengatakan pendalaman ini penting dan nantinya akan disampaikan langsung oleh Timsus tersebut.

“Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini,” katanya. (*)

Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepada Pengacara Bharada E Ungkap Atasannya Ada di Lokasi Penembakan, Perintahkan Tembak Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir RRPenembakanPembunuhan Berencana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved