Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Pengacara Baru Bharada E Ungkap Alasan Kuasa Hukum Lama Kliennya Mundur, Tak Kuat?
Tim pengacara Bharada E yang lama mundur karena tidak ada kecocokan informasi terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bharada E kini dibela pengacara baru untuk menghadapi kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rupanya, pengacara lama Bharada E mundur karena pengakuan kliennya yang selalu berubah-ubah, sehingga tidak kuat dengan kebohongan yang ada terkait kasus Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/7/2022).
"Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama. Kita enggak mau terlibat sejauh itu," katanya, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin mengaku, sebagai kuasa hukum yang baru, dirinya akan melindungi Bharada E semaksimal mungkin.
Baca juga: VIDEO 5 Fakta Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, dari Dugaan Pelanggaran dan Status Hukumnya
Namun, ia meminta agar Bharada E untuk berkata jujur dan transparan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita sebagai lawyer memelindungi semaksimal hukum acara berlaku, enggak mau bantu kalau enggak terbuka gimana."
"Sampaikan transparan apa yang terjadi nanti kita cari faktor yang ringan dia," tegasnya.
Menurutnya, kalau Bharada E berkata jujur dengan kematian Brigadir J, maka proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan cepat.
Kemudian akan mempermudah penyidik mencari siapa saja pelaku lain dalam pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kemarin, surat kuasa di depan kita tanda tangan, ngobrol cerita yang sebenarnya," jelasnya.
Sebelumnya, Bharada E mengaku diperintah oleh atasannya langsung untuk habisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yamara membenarkan kliennya mendapat perintah dari atasannya.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," katanya Minggu (7/8/2022).
"Enggak, enggak, atasan langsung, atasan yang dia jaga," sambungnya.