Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Brigadir J Kupas Anehnya Alibi Irjen Sambo soal Tes PCR di Kasus Pembunuhan Kliennya
Kuasa hukum Brigadir J melihat ada yang aneh dari alibi Irjen Sambo terkait kasus pembunuhan kliennya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kemudian dijelaskan bahwa Ferdy Sambo ditahan di Provos karena pelanggaran kode etik.
Diduga hal ini berkaitan dengan pembersihan TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta.
"BANYAK WARTAWAN YANG BERTANYA: APA BETUL IRJEN FERDY SAMBO DIBAWA KE MAKO BRIMOB DAN DITAHAN DI PROVOS?
Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?," tulis Mahfud MD.

Baca juga: Irjen Sambo dan 8 Anak Buahnya dari Brigjen hingga Kompol Dicopot Kapolri terkait Kasus Brigadir J
Rupanya, Ferdy Sambo juga ditahan untuk penyelidikan terkait pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan.
Mahfud MD menegaskan bahwa kemungkinan lain peran suami PC dalam kasus tersebut tidak akan dikesampingkan.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar."
Mahfud MD mengungkit kasus yang menjerat hakim senior Akil Mochtar.
Serupa dengan Ferdy Sambo, hakim yang diduga terlibat suap kasus suap sengketa pilkada itu juga ditahan terlebih dahulu dengan alasan pelanggaran kode etik.
Baru kemudian, penyelidikan terkait pidana yang lebih memakan waktu juga dijalankan.
"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu."
Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Upaya Tersembunyi dari Kasus Brigadir J akan Terlihat: Buka Sejujur-jujurnya
Kasus Brigadir J Disebut Aib Polisi
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menyeret puluhan nama besar divisi Polri.
Dilansir TribunWow.com, Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut insiden ini sebagai sebuah bom atom.