Polisi Tembak Polisi
Akui Ferdy Sambo Ditahan, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana Sama-sama Jalan
Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan penangkapan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait penangkapan Pati Yanma Polri Irjen Ferdi Sambo.
Dilansir TribunWow.com, ia membenarkan bahwa atasan mendiang Brigadir Yosua alias Brigadir J tersebut sudah ditangkap akibat pelanggaran kode etik.
Meski begitu, pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan juga tetap diselidiki bebarengan dengan sangkaan lainnya.
Baca juga: Ini Bocoran Hasil Pemeriksaan para Ajudan Irjen Sambo Versi Komnas HAM, Ada Lebih dari 1 Teriakan
Melalui unggahan di media sosial Instagram @mohmahfudmd, Sabtu (6/8/2022), ia menyinggung soal pertanyaan awak media yang bertubi-tubi dikirim padanya.
Kemudian dijelaskan bahwa Ferdy Sambo ditahan di Provos karena pelanggaran kode etik.
Diduga hal ini berkaitan dengan pembersihan TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta.
"BANYAK WARTAWAN YANG BERTANYA: APA BETUL IRJEN FERDY SAMBO DIBAWA KE MAKO BRIMOB DAN DITAHAN DI PROVOS?
Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?," tulis Mahfud MD.

Baca juga: Irjen Sambo dan 8 Anak Buahnya dari Brigjen hingga Kompol Dicopot Kapolri terkait Kasus Brigadir J
Rupanya, Ferdy Sambo juga ditahan untuk penyelidikan terkait pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan.
Mahfud MD menegaskan bahwa kemungkinan lain peran suami PC dalam kasus tersebut tidak akan dikesampingkan.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar."
Mahfud MD mengungkit kasus yang menjerat hakim senior Akil Mochtar.
Serupa dengan Ferdy Sambo, hakim yang diduga terlibat suap kasus suap sengketa pilkada itu juga ditahan terlebih dahulu dengan alasan pelanggaran kode etik.
Baru kemudian, penyelidikan terkait pidana yang lebih memakan waktu juga dijalankan.
"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.