Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

H-1 Mengundurkan Diri, Kuasa Hukum Bharada E Jawab Isu Kliennya Jadi Tumbal Kasus Brigadir J

Sebelum mengumumkan untuk mengundurkan diri, kuasa hukum Bharada E sempat menjawab tudingan kliennya dijadikan tumbal dalam kasus Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. 

TRIBUNWOW.COM - Andreas Nahot Silitonga pada Sabtu (6/8/2022) mengumumkan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus penembakan Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Satu hari sebelum mengundurkan diri, Andreas sempat menjawab soal tudingan kliennya dijadikan tumbal dalam kasus Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, menanggapi rumor tersebut, Andreas mempersilakan pihak yang melontarkan tudingan untuk memberikan bukti.

Baca juga: Berkaitan dengan Istri Irjen Sambo, Komnas HAM Ungkap Makna Brigadir J Diancam Dilarang Naik ke Atas

Andreas kemudian mengungkit tuduhan yang beredar di publik telah menyinggung perasaan Bharada E dan keluarga.

"Pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," jelas Andreas, Jumat (5/8/2022).

Andreas lalu menegaskan kliennya hanya melakukan pembelaan diri.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," kata Andreas.

Informasi terbaru, Andreas kini telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pengacara Bharada E pada Sabtu (6/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Andreas, surat pengunduran diri ia sampaikan kepada Kabareskrim.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.

Andreas menyampaikan, alasan pengunduran dirinya sudah ia sampaikan langsung kepada Kabareskrim melalui surat.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," terangnya.

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini," ucap Andreas.

Foto kiri: Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto kanan: Kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga mengumumkan pengunduran diri dari pengacara Bharada E pada Sabtu (6/8/2022).
Foto kiri: Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto kanan: Kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga mengumumkan pengunduran diri dari pengacara Bharada E pada Sabtu (6/8/2022). (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Andreas menjelaskan, lantaran suratnya belum bisa diterima langsung karena bertepatan dengan hari libur, ia berencana untuk kembali mengunjungi Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) besok.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima."

"Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara."

"Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Saat dikejar oleh para wartawan yang menanyakan alasan pengunduran diri, Andreas hanya diam tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.

Bharada E Itu Cuma Dikorbankan

Pada Rabu (3/8/2022) lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E hanyalah tumbal semata, bukan otak dari penembakan Brigadir J.

Dikutip TribunWow.com, bahkan Kamaruddin melontarkan tudingan ada pihak yang membayar Bharada E supaya menjadi tumbal dalam kasus Brigadir J.

Kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membahas soal autopsi ulang kliennya.
Kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membahas soal autopsi ulang kliennya. (YouTube Refly Harun)

Baca juga: VIDEO Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih Menembak setelah Yosua Tersungkur

Kecurigaan ini dilontarkan oleh Kamaruddin dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (4/8/2022).

"Bharada E itu cuma dikorbankan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku mendapat informasi yang memintanya agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap rekening keluarga Bharada E untuk memeriksa adakah aliran dana atau upah dari aksi Bharada E menjadi tumbal dalam kasus Brigadir J.

Kamaruddin turut membantah rumor bahwa Bharada E pernah menjadi pelatih regu tembak.

"Jangan lagi menyebar hoaks, kita ini semua sudah pintar," ujar Kamaruddin.

"Jangan sampai dia dibayar, disetor kepada keluarganya lalu disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain."

Kamaruddin berharap pihak berwenang dapat segera mengungkap siapa sosok yang menyuruh Bharada E.

Selanjutnya Kamaruddin mengungkit pengakuan Bharada E yang menembak Brigadir J sebanyak lima kali namun terdapat bekas luka hingga di atas 10 di jenazah Brigadir J termasuk luka di jari dan tangan.

"Dia hanya diumpankan," tegas Kamaruddin.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut.
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. (Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan dan youtube kompastv)

Baca juga: Irjen Sambo dan 8 Anak Buahnya dari Brigjen hingga Kompol Dicopot Kapolri terkait Kasus Brigadir J

Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.

Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.

Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Alasan Timsus Periksa 25 Polisi, Barang Bukti Hilang hingga TKP Tewasnya Brigadir J yang Dibersihkan

Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.

Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.

Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).

Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.

Foto kiri Brigadir Yosua alias Brigadir J dan Foto kanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua hingga kini belum terungkap, Senin (1/8/2022).
Foto kiri Brigadir Yosua alias Brigadir J dan Foto kanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua hingga kini belum terungkap, Senin (1/8/2022). (TRIBUNJAMBI.COM)

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan."

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboBrigadir JBharada EKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved